Penjelasan Komisi II DPR Soal Belum Terbitnya Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN

Katakepri.com, Jakarta – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Guspardi Gaus menilai belum terbitnya keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara atau IKN membuktikan sikap Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang melalui pertimbangan matang dan mendengar masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

“Keppres pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Kalimantan Timur seharusnya memang tidak perlu dipaksakan, apalagi pembangunan infrastruktur di IKN belum rampung secara keseluruhan,” Kata Guspardi dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Kamis, 25 Juli 2024.

Menurut dia, pembangunan ibu kota baru yang bernama Nusantara tentu tidaklah mudah, memerlukan perencanaan yang cermat, serta teknis pekerjaan yang berat dan tepat.

“Kalau keppres keluar tentu otomatis ibu kota negara tidak di Jakarta lagi. Konsekuensinya, istana, presiden-wakil presiden, dan kementerian serta lembaga negara sudah harus pindah. Sementara masih banyak pembangunan yang belum tuntas,” ujarnya. (Red)

Sumber : tempo.co