Pelaku Zina dan Judi Online Dieksekusi Hukuman Cambuk di Aceh

Katakepri.com, Banda Aceh – Sembilan orang terpidana yang terbukti melanggar syariat Islam mendapatkan hukuman cambuk. Hukuman tersebut dieksekusi Kejaksaan Negeri Pidie, Aceh, kepada para pelanggar hukum pelaku zina dan judi online. 

Dari sembilan terpidana, dua orang di antaranya menerima sebanyak 100 kali uqubat cambuk.”Eksekusi cambuk ini dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat sehingga perbuatan bertentangan dengan syariat Islam tersebut tidak ditiru oleh orang lain,” kata Tim Jaksa Eksekutor Kejari Pidie/ Cabjari Pidie di Kota Bakti, T. Tarmizi, di Pidie, Jumat.

Prosesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah Kota Sigli, Kabupaten Pidie, itu turut disaksikan masyarakat setempat .

Tarmizi, mengatakan dari sembilan terpidana, dua orang yang terbukti melakukan perzinaan menerima hukuman sebanyak 100 kali cambuk dan tujuh orang lainnya dengan kasus jarimah maisir berupa judi daring menerima hukuman mulai empat hingga delapan kali cambuk.

Kedua terpidana zina itu, yakni, HA (25) dan SM (24), mereka masing-masing dicambuk 100 kali karena melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sementara tujuh orang lainnya, yakni MN (61) dan MY (59) mendapatkan hukuman tujuh kali cambuk, kemudian dikurangi masa tahanan menjadi empat kali cambuk.

Rotan yang digunakan algojo untuk mengeksekusi hukuman cambuk terhadap dua pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam di Banda Aceh, Aceh, Senin (4/9/2023). – ( ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Lalu, TM (32) dari 10 kali hukuman cambuk menjadi delapan kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan, MI (28) 10 kali dikurangi menjadi delapan kali cambuk, Km (38) dari delapan hukuman menjadi enam kali cambuk.

“Kemudian, Ah (38) dari sembilan kali hukuman cambuk dikurangi menjadi sembilan kali cambuk, dan AM (22) dari 10 kali jatah cambuk menjadi delapan kali cambuk,” ujarnya.

“Untuk tujuh pelaku jarimah maisir berupa judi online tersebut terbukti melanggar pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” jelas Tarmizi. (Red)

Sumber : republika.co.id