Katakepri.com, Tanjungpinang – Dalam rangka penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kota Tanjungpinang, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang menggelar kegiatan Sosialisasi Penyusunan Rekomendasi dan Metadata Kegiatan Statistik bertempat di ruang rapat utama kantor Bappelitbang Kota Tanjungpinang, yang dihadiri oleh pimpinan OPD terkait, camat, dan kepala UPTD Puskesmas se-Kota Tanjungpinang, Selasa (16/07/2024).
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Tanjungpinang, Teguh Susanto, ST diwakili oleh Kepala Bidang Statistik dan Persandian, Ririn Noviana. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini adalah dalam rangka mewujudkan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 39 Tahun 2018 tentang Satu Data Indonesia, yaitu kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pemerintah mulai dari Pemerintah Pusat sampai dengan Pemerintah Daerah.
Kabid Statistik dan Persandian, Ririn Noviana menyampaikan sebagai walidata tingkat daerah Diskominfo Tanjungpinang telah mengajukan permohonan pemberian rekomendasi oleh BPS Kota Tanjugpinang yang selanjutnya untuk dilakukan pembinaan.
”Ada 13 Organisasi Perangkat Daerah dan 1 RSUD di Kota Tanjungpinang yang kegiatan statistiknya sudah mendapatkan rekomendasi dari BPS. Secara keseluruhan kegiatan statistik yang sudah mendapat rekomendasi sebanyak 21 kegiatan, dengan rincian pada tahun 2021 sebanyak 2 (dua) kegiatan, tahun 2022 sebanyak 2 (dua) kegiatan, tahun 2023 sebanyak 12 (dua belas) kegiatan, dan sampai dengan bulan Juli 2024 sebanyak 5 (lima) kegiatan,”ujar Ririn.
Kegiatan sosialisasi turut menghadirkan narasumber dari BPS Kota Tanjungpinang Siti Kartini Susilawati. Dalam paparannya Susi menyampaikan terkait kewajiban setiap penyelenggara kegiatan statistik sektoral untuk memberitahukan rencana penyelenggaraan kegiatan statistik kepada BPS, mengikuti rekomendasi yang diberikan BPS, dan menyerahkan hasil penyelenggaraan kegiatan statistik yang dilakukan kepada BPS.
“Pada kegiatan hari ini, seluruh Perangkat Daerah yang sudah memiliki rekomendasi untuk kegiatan statistiknya akan diberikan pembinaan oleh BPS Kota Tanjungpinang, dan agar kegiatan statistik yang dilaksanakan sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan, serta Unit Kerja yang melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dapat mengajukan rekomendasi untuk kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilakukan,”ucap Susi.
Di tempat terpisah Kepala Diskominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, ST mengatakan mendukung penuh kegiatan ini agar kedepannya kegiatan-kegiatan statistik yang sudah merujuk pada Generic Statistical Business Process Model (GBSPM) dapat mendukung nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) yang merupakan salah satu alat ukur dalam membangun perstatistikan nasional, khususnya di Kota Tanjungpinang.
“Kami mengharapkan kepada peserta yang telah mengikuti acara ini dengan penuh antusias untuk menyerap ilmu yang sudah diberikan oleh narasumber, agar dapat meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam membangun data statistik di unit kerja masing-masing, sehingga penyelenggaraan satu data di Kota Tanjungpinang yang sesuai dengan prinsip satu data Indonesia dapat terwujud”, harap Teguh. (Red)