DPR: Sebut Penggantian Komisioner KPU akan Dilakukan usai Presden Jokowi Terbitkan Keppres

Katakepri.com, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan penggantian kursi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) soal pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memecat Hasyim Asy’ari pada Rabu lalu karena terbukti melakukan tindakan asusila. 

“DPR mulai bisa bekerja setelah Keppres pemberhentian Hasyim Asy’ari diterbitkan,” kata Doli saat dihubungi Tempo, Sabtu malam, 6 Juli 2024.

Doli menjelaskan, setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Keppres pemberhentian, maka Jokowi akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk meminta sosok pengganti Hasyim. Kemudian, DPR akan menggelar rapat pimpinan untuk membahas penggantian komisioner tersebut. 

Jika nantinya agenda penggantian komisioner disepakati, Doli menyampaikan, pimpinan DPR akan menyerahkan pembahasan berikut ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR. “Baru kemudian menyerahkan (pembahasan) ke Komisi II,” ujarnya. 

Politikus Partai Golkar itu menegaskan bahwa pemberhentian Hasyim harus secara sah dilakukan melalui Keppres. “Kalau tidak diberhentikan begitu, kami enggak mungkin cari penggantinya,” ujarnya.

Doli mengatakan bahwa sebetulnya pembahasan penggantian komisioner KPU tidak membutuhkan waktu yang lama. Sebab, kata dia, nama calon pengganti sudah diketahui oleh DPR dan mekanismenya telah diatur dalam undang-undang. 

Calon pengganti Hasyim, menurut Doli, merupakan sosok dengan urutan berikutnya setelah 7 orang komisioner ditetapkan menjabat. Namun, karena sosok di urutan ke-8, Viryan, telah meninggal, maka orang yang mungkin menggantikan Hasyim adalah Iffa Rosita. 

“Nanti kami cek, apakah status dia masih independen atau tidak? Seperti apakah terafiliasi dengan partai politik maupun apakah pernah nyalon,” kata Doli. 

Doli juga mengingatkan bahwa presiden memiliki waktu paling lama 7 hari untuk menerbitkan Keppres pemberhentian Hasyim. Dia juga menyatakan bahwa DPR menyerahkan sepenuhnya proses penerbitan Keppres itu kepada Jokowi. 

“Itu kan kewenangan presiden. Kami enggak bisa minta-minta,” kata Doli. 

Istana Kepresidenan telah menyatakan Jokowi tengah memproses surat keputusan presiden (Keppres) untuk pemberhentian Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU. Pemberhentian itu dilakukan pasca putusan DKPP yang menyatakan Hasyim melanggar kode etik atas tindak pelecehan seksual. 

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Pemerintah Jokowi menghargai langkah DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu. “Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden,” katanya melalui pesan singkat kepada Tempo, Rabu malam, 3 Juli 2024. (Red)

Sumber : tempo.co