Katakepri.com, Tanjungpinang – Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kota Tanjungpinang, Robert Lukman, membuka kegiatan sosialisasi dan pelatihan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) bagi pelaku usaha Kota Tanjungpinang, di Hotel Aston Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (3/7/2024).
Robert menjelaskan registrasi PSAT-PDUK merupakan bentuk perizinan yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha mikro dan kecil yang melakukan pengemasan ulang serta distribusi PSAT-PDUK.
“PDUK wajib memiliki izin. Pada 2020, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja yang mengatur perizinan dan pengembangan usaha. Izin ini diterbitkan untuk menjamin keamanan pangan serta kondisi usaha yang baik dan kondusif bagi pemilik usaha,” ujar Robert.
Lebih lanjut, Robert menjelaskan kriteria pelaku usaha mikro dan kecil dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Menurut peraturan tersebut, usaha mikro memiliki modal usaha kurang dari 1 miliar rupiah (di luar tanah dan bangunan), sedangkan usaha kecil memiliki modal usaha lebih besar dari 1 miliar hingga 5 miliar rupiah (di luar tanah dan bangunan).
Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kota Tanjungpinang bertindak sebagai ex-officio OKKPD (Otoritas Kompetensi Keamanan Pangan Daerah), yang bertugas melakukan pengawasan, evaluasi kepada pemilik usaha, serta bertindak sebagai eksekutor apabila terdapat penyimpangan.
“Ini menjadi tugas penting kami untuk mempercepat proses perizinan dan melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha.” ucap Robert.
Melalui sosialisasi dan pelatihan ini, Robert berharap para pelaku usaha di kota Tanjungpinang dapat memahami pentingnya perizinan PSAT-PDUK dan mematuhi regulasi yang berlaku. “Sehingga dapat mendukung pengembangan usaha mikro dan kecil serta menjamin keamanan pangan yang beredar di masyarakat,” pungkasnya. (Red)