DPR Nilai Tidak Lazim Rencana KPU Minta Persetujuan Tertulis terkait PKPU

Katakepri.com, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengemukakan rencana Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) untuk mengubah Peraturan KPU (PKPU) tentang putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah dengan meminta persetujuan tertulis ke Komisi II DPR RI tidak lazim dan berpotensi memicu kecurigaan publik.

“Tidak lazim dan juga tidak sesuai dengan mekanisme yang biasa dilakukan,” kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.

Menurutnya, pembahasan rancangan PKPU semestinya dilakukan secara langsung melalui forum rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan KPU dan pemerintah. Sebab, katanya, dalam rapat itu berlangsung secara terbuka dan semua anggota memiliki kesempatan yang sama untuk mendalami, mengkritisi, serta memberikan masukan dan pandangan terhadap penyempurnaan PKPU. (Red)

Sumber : tempo.co