Wakil Ketua Komisi VIII Sebut Judi Online Bukan Variabel Penerima Bansos

Katakepri.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Diah Pitaloka mengkritik rencana pemerintah memberi bantuan sosial atau bansos kepada korban judi online. Politisi PDI-Perjuangan itu berpendapat,  korban judi online tidak bisa serta merta memperoleh bansos sebab setiap penerima bansos harus terdata dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terlebih dahulu.

Ia mengatakan pemain judi online yang kalah taruhan tidak bisa langsung dinyatakan berstatusnya warga miskin. “DTKS itu sebuah sistem klasifikasi datanya apakah yang korban bersangkutan itu masuk dalam kriteria atau tidak, itu yang menentukan. Jadi bukan karena judi online atau tidak,” kata Diah dikutip dari laman resmi DPR, Ahad, 16 Juni 2024.

Diah tak menampik jika pemain judi online adalah korban penipuan. Mereka bisa saja masuk kriteria kemiskinan sebagai penerima bansos. Namun, pemerintah tetap harus melihat kondisi yang bersangkutan. Pemain judi online yang kalah tetap tidak bisa dijadikan parameter sebagai penerima bansos, tapi mereka harus terverifikasi di DTKS terlebih dulu. (Red)

Sumber : tempo.co