Katakepri.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 terkait BPJS Kesehatan. Peraturan tersebut merupakan Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Peraturan tersebut menghapus sistem kelas 1- 3 BPJS Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai penggantinya paling lambat 30 Juni 2025. Peraturan tersebut telah dikeluarkan sejak 8 Mei 2024. (Red)
Sumber : tempo.co