Katakepri.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif (PHPU Pileg) atau sengketa Pileg 2024 mulai Kamis besok, 6 Juni 2024.
“Sidang putusan PHPU Pileg 2024 mulai tanggal 6, 7, dan 10,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih ketika dihubungi di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.
Enny mengatakan, batas terakhir penanganan perkara PHPU Pileg 2024 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD, dan Presiden dan Wakil Presiden adalah tanggal 10 Juni 2024. (Red)
Sumber : tempo.co