Dewan Pers Soroti Pelarangan Jurnalisme Investigasi Dalam RUU Penyiaran

Katakepri.com, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya, menyatakan akan memberikan masukan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR yang berencana memanggil Dewan Pers atas polemik Rancangan Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran. Dua poin utama yang dia soroti ialah pelarangan jurnalisme investigasi dan tumpang tindih regulasi. 

“Bagaimana mungkin sebuah produk pers tidak melalui proses investigasi dalam hal sekecil apa pun. Investigasi yang dilarang itu justru poin utama dari sebuah produk pers,” kata Agung saat dihubungi Tempo, Senin, 3 Juni 2024.

Perihal tumpang tindih regulasi, Agung menyebut RUU Penyiaran menabrak ketentuan yang telah dimuat dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers. RUU Penyiaran, jelas Agung, mencampuri urusan jurnalisme yang sebelumnya telah diatur dengan baik dalam UU Pers. (Red)

Sumber : tempo.co