Dinilai Ancam Kebebasan Berpendapat, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Revisi UU Polri

Katakepri.com, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menyatakan sikap menolak revisi Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau revisi UU Polri. Koalisi ini terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, Imparsial, IM57+ Institute, SAFEnet, ICW, dan 15 organisasi lainnya.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur mengungkap enam pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian terhadap revisi UU Polri ini. Pertama, koalisi menolak keras revisi UU Polri berdasarkan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI.

Kedua, koalisi menuntut DPR maupun pemerintah untuk segera menghentikan pembahasan ihwal RUU Polri pada masa legislasi. Ketiga, koalisi menuntut DPR dan presiden untuk tidak menyusun UU secara serampangan hanya untuk kepentingan politik kelompok. (Red)

Sumber : tempo.co