Katakepri.com, Jakarta – Komisi Yudisial tak menutup kemungkinan untuk memeriksa hakim Mahkamah Agung yang memutus perkara batas usia kepala daerah. Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan lembaga ini akan patuh pada prosedur, menanggapi putusan yang mendapat hujan kritik.
“Jika diindikasi, saksi atau bukti ada pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEEPH), bisa saja KY memeriksa hakim,” kata Fajar saat dihubungi pada Sabtu, 1 Juni 2024.
Pada Rabu, 29 Mei 2024, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda), Ahmad Ridha Sabana, untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah menjadi 30 pada saat pelantikan. Permohonan yang didistribusikan pada 27 Mei 2024 itu diputuskan dua hari kemudian oleh majelis hakim yang diketuai Yulius, serta dua anggotanya, Cerah Bangung dan Yodi Martono Wahyunadi. (Red)
Sumber : tempo.co






