Mahkamah Agung Perintahkan KPU Cabut Aturan Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Katakepri.com, Jakarta – Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. 

Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Agung mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon. (Red)

Sumber : tempo.co