Catatan Ombudsman Terkait Transisi KRIS BPJS Kesehatan

Katakepri.com, Jakarta – Ombudsman RI memberikan catatan untuk pemerintah mengenai fase transisi kelas rawat inap standar alias KRIS BPJS Kesehatan yang menuju penerapan penuh pada Juli 2025. Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan ada empat catatan terhadap transisi penerapan penuh KRIS BPJS Kesehatan.

Yang pertama soal skema iuran. Menurut dia, pemerintah perlu menetapkan skema pembayaran iuran yang berkeadilan. Dia menuturkan, penetapan iuran baru mesti didahului sosialisasi dan konsultasi publik. “Ini krusial untuk mengantisipasi isu out of pocket atau peserta JKN yang beralih menjadi peserta non-aktif,” kata Robert dalam keterangan resminya pada Selasa, 28 Mei 2024. (Red)

Sumber : tempo.co