Katakepri.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto, menyebut, penegakan hukum tidak boleh diintervensi oleh kepentingan apapun. Pernyataan ini merupakan respons atas dugaan personel dari satuan Densus 88 atau Detasemen Khusus Antiteror yang menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Agung (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat makan malam di salah satu restorana di Cipete, Jakarta Selatan.
Didik mengatakan, dugaan pembuntutan atau upaya lain yang bisa mengancam Jampidsus atau penegakan hukum di lingkungan kejaksaan, merupakan bentuk penyimpangan. Apalagi, kata Didik, jika penguntitan itu melibatkan aparat kepolisian. (Red)
Sumber : tempo.co