Katakepri.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK telah selesai menggelar sidang putusan dismissal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 pada Rabu, 22 Mei 2024. Sebanyak 106 perkara yang akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Sebagai informasi, dismissal adalah proses hakim meneliti dan memilah gugatan yang layak disidangkan atau tidak.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan, terdapat 297 perkara PHPU Pileg 2024 yang diregistrasi Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui sidang pemeriksaan pendahuluan, diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim bahwa sebanyak 207 perkara berlanjut ke sidang dismissal yang digelar pada 21 dan 22 Mei 2024.
Ia mengatakan terdapat jenis putusan yang diucapkan dalam sidang dismissal, yaitu keputusan, ketetapan, dan petikan. Ada 16 petikan putusan yang diucapkan di dalam sidang, sedangkan 191 perkara sisanya dinyatakan berhenti.
“16 petikan itu adalah ada satu permohonan yang di dalamnya ada yang harus berhenti makanya MK menggunakan istilah petikan putusan karena nanti itu akan ada putusan lengkapnya,” ujarnya.
Kemudian, sebanyak 16 petikan putusan itu akan disidangkan bersama 90 perkara lainnya yang diputuskan lolos ke tahapan pembuktian tanpa perlu melalui sidang dismissal.
Dengan begitu, lanjut Fajar, terdapat 106 perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian yang rencananya digelar pada Senin 27 Mei 2024. Sementara, batas akhir MK membuat keputusan sengketa Pileg yaitu pada 10 Juni 2024.
“Yang kemarin diperiksa di panel satu, ya kembali ke disidangkan ke panel satu. Begitu juga panel dua dan panel tiga. Jadi, selama empat sampai lima hari mulai tanggal 27 Mei, itulah sidang pembuktian kita,” ujar Fajar. (Red)
Sumber : tempo.co