Katakepri.com, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemakaman, terus melakukan pembahasan Bersama tim dari Pemerintah Kota Batam.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pemakaman, Udin P. Sihaloho saat ditemui KE Groups disela-sela pembahasan menegaskan bahwa rapat yang dilaksanakan di aula DPRD Kota Batam tersebut merupakan momen pertama kalinya Bersama tim dari Pemko Batam. Namun demikian, sejumlah hal-hal penting telah dibahas dengan cukup matang.
“Ini memang perdana kami melakukan pembahasan ranperda pemakaman Bersama tim dari Pemko Batam. Namun demikian, apa yang dibahas cukup matang dan substantif (sesuai obyek pemikiran,red),” tegas Udin.
Salah satu yang menjadi garis merah politisi PDI Perjuangan ini adalah, adanya pembicaraan dan pembahasan mengenai titik-titik pemakaman yang ada di Kota Batam.
Mengingat, dalam ranperda ini nantinya juga akan dibahas terkait adanya satu pemakaman di dalam satu kecamatan dengan jumlah luas keseluruhan mencapai 140 hektar se-Kota Batam.
“Nantinya, di tiap-tiap Kecamatan akan ada Taman Pemakaman Umum (TPU), dan ini juga tentunya membutuhkan lahan yang tidak sedikit serta tidak sampai mengganggu Kawasan hutan lindung,” tegas Udin.
Penentuan satu kecamatan akan ada satu TPU ini, tegasnya lagi, tentunya akan dipertimbangkan dari sisi jumlah populasi warga Batam dalam satu kecamatan.
Karena Ranperda ini adalah usualan dari Pemko Batam, tentunya kami melihat proposional saja. Contohnya, di satu kecamatan populasi penduduknya lebih atau over tentunya akan disesuaikan dan dibuat pembagiannya (luas lahannya),” terangnya.
“Sebagaimana diketahui, penataan pemakaman sangat diperlukan, agar layak dan bisa dijadikan destinasi wisata religi. Sehingga ada potensi penerimaan daerah di area pemakaman. (iman)