Mahkamah Konstitusi Akan Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

Katakepri.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan dismissal permohonan sengketa hasil pemilihan umum atau PHPU Pileg 2024 pada 21-22 Mei 2024. Dismissal adalah proses hakim meneliti dan memilah gugatan yang layak disidangkan atau tidak.

Tanggal putusan dismissal tersebut disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang lanjutan PHPU Pileg 2024 di Gedung MKRI, Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024. Saldi berujar pembacaan putusan dismissal akan dilakukan setelah kesembilan hakim MK melaksanakan rapat permusyawaratan hakim atau RPH.

“Yang pasti kemungkinan pembacaan putusan dismissal itu adalah tanggal 21 dan 22 (Mei), itu pembacaan putusan,” kata Saldi dalam sidang. Jika tidak dinyatakan layak, maka permohonan sengketa hasil Pileg 2024 yang diajukan pemohon tidak akan dilanjutkan oleh majelis hakim MK.

Saldi menyampaikan bahwa proses dismissal memiliki dampak baik bagi persidangan, apapun hasilnya nanti. “Kalau berhenti di situ alhamdulillah, ndak capek-capek kita. Tapi kalau lanjut, alhamdulillah juga, ada ruang membuktikan lebih lanjut,” ucap dia.

Menurut Saldi, MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal. “Misal, mengenai jumlah saksi, ahli, penambahan bukti, dan jadwal sidangnya kapan itu akan ditentukan kemudian,” ujar Saldi.

Diketahui, dalam Sidang sengketa Pileg, MK diharapkan dapat memutuskan perkara PHPU anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak pendaftaran permohonan dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik). MK akan memutus perkara sengketa Pileg 2024 paling lambat pada 10 Juni 2024 mendatang berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024.

Adapun RPH pembahasan perkara selanjutnya akan dilaksanakan para 3-6 Juni 2024. Setelah itu, pada 7-10 Juni, MK mengagendakan sidang putusan atau ketetapan perkara. Putusan sidang tersebut akan menjadi dasar penetapan hasil Pileg 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Red)

Sumber : tempo.co