Katakepri.com, Jakarta – Kenaikan Uang Kuliah Tunggal disingkat UKT di berbagai perguruan tinggi menjadi sorotan utama setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tahun 2024.
Langkah pemerintah tersebut memicu gelombang protes dari mahasiswa di berbagai kampus di seluruh Indonesia. Permendikbudristek yang menetapkan kriteria baru untuk menentukan besaran UKT menjadi bahan perdebatan hangat di kalangan akademisi dan masyarakat. (Red)
Sumber : temp.co