Katakepri.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK langsung menangani sengketa hasil pemilihan legislatif DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD alias sengketa pileg, begitu selesai merampungkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres pada Senin, 22 April 2024.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan Mahkamah Konstitusi dijadwalkan melakukan registrasi PHPU Pileg pada Selasa, 23 April 2024 setelah sehari sebelumnya membacakan putusan sengketa Pilpres. (Red)
Sumber : tempo.co