Katakepri.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK buka suara soal upaya menghadapi distrust alias ketidakpercayaan publik menjelang permohonan gugatan sengketa hasil Pemilu 2024. “Persidangan MK sangat terbuka sekali, jadi publik sudah bisa menilai dari awal,” kata Hakim MK Enny Nurbaningsih kepada Tempo, Rabu, 20 Maret 2024.
Dia menuturkan, Mahkamah Konstitusi tunduk pada Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Selain itu, kata dia, para Hakim Konstitusi juga tunduk pada kode etik hakim untuk menjaga independensi dalam memutuskan suatu perkara.
“Termasuk saat ini ada MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) permanen,” tutur Enny.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo sebelumnya mengatakan akan berupaya mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tersebut dalam mengawal konstitusi di Tanah Air. Hal ini, kata dia, dilakukan dengan adanya pengawasan dari MKMK.
“Dengan adanya pengawasan Majelis Kehormatan MK, MK akan berupaya mengembalikan kepercayaan publik,” kata Ketua MK Suhartoyo di Padang, Jumat, 8 Maret 2024.
Dia meminta mahasiswa juga turut aktif mengontrol lembaga peradilan itu apabila dalam menjalankan tugas terjadi kekeliruan. “Hari ini MK mudah-mudahan sudah mulai berbeda dengan hari-hari kemarin ketika ada proses yang menuju kepada penurunan kepercayaan,” ujar Suhartoyo.
Dia menuturkan, sebagai anak kandung reformasi, MK akan terus berupaya mengembalikan muruah lembaga terutama kepercayaan publik yang sempat menurun. Di satu sisi, Suhartoyo menyadari mengembalikan kepercayaan publik bukan perkara mudah.
Adapun MK sempat didera polemik karena mengabulkan perkara 90/PUU-XXI/2023 atau uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Keputusan ini menjadi karpet merah bagi Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, agar dapat melaju menjadi cawapres meski berusia di bawah 40 tahun. (Red)
Sumber : tempo.co