Saldi Isra dan Arief Hidayat dilaporkan ke MKMK

Katakepri.com, Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Arief Hidayat dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik.  Mereka dilaporkan terkait dissenting opinion dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang telah dikabulkan sebelumnya oleh MK.  

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Saldi Isra merupakan salah dua dari hakim MK yang menolak uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru.

MKMK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait lima laporan dugaan pelanggaran etik Hakim MK pada hari Jumat, 15 Maret 2024.

Kelima laporan tersebut berasal dari berbagai pihak, termasuk Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang melaporkan Anwar Usman, Alvon Pratama Sitorus dan Junaldi Malau yang juga melaporkan Anwar Usman. Kemudian ada Andika Ujiantara dan Andu Sutan Abdillah Harahap dari Aliansi Pemuda Berkeadilan yang melaporkan Hakim Arief Hidayat. Serta Harjo Winoto dan Erwin Ramedhan yang turut melaporkan Hakim Anwar Usman, Hakim Arief Hidayat, dan Hakim Wahiduddin Adams

Profil Saldi Isra

Organisasi Sahabat Konstitusi telah melaporkan Saldi Isra ke MKMK atas dugaan pelanggaran etik, salah satunya terkait afiliasi politik dengan PDIP.

Mengutip laman Mahkamah Konstitusi mkri.id, Saldi Isra lahir pada 20 Agustus 1968. Ia lahir di Solok, Sumatera barat. Hakim berusia 53 tahun tersebut menikah dengan Leslie Annisaa Taufik. Dari pernikahannya, Saldi dan Leslie dikaruniai tiga orang anak. 

Selain aktif di dunia hukum, Saldi memiliki hobi di bidang olahraga yaitu bulutangkis. Cerita perjalanan Saldi menjadi hakim berawal dari ketidaksengajaan. Sewaktu SMA, Saldi mengambil jurusan fisika sehingga sama sekali tidak pernah terbayang sebelumnya untuk melanjutkan pendidikan tingginya di jurusan ilmu hukum.

Pada akhirnya, Saldi lolos UMPTN di jurusan Ilmu Hukum Universitas Andalas. a kemudian lulus dari sana pada 1995. Kemudian, Saldi melanjutkan pendidikannya dengan meraih gelar Master of Public Administration dari Universitas Malaya, Malaysia. Setelah itu, Saldi menyelesaikan studi strata tiga di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dan berhasil meraih gelar Doktor dengan predikat Cum Laude. 

Kemudian, Saldi diangkat sebagai Profesor Hukum Tata Negara di Universitas Andalas. Selain menjalani peran sebagai pengajar di universitas tersebut, Saldi Isra juga terkenal sebagai Kepala Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) di Fakultas Hukum Unand yang memfokuskan perhatian pada isu-isu ketatanegaraan. Selain itu, ia turut berperan aktif dalam gerakan anti-korupsi di Indonesia. 

Kiprah awal Saldi Isra di Mahkamah Konstitusi adalah pada 11 April 2017. Saldi ditunjuk Presiden Jokowi untuk menggantikan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi pada masa jabatan 2017-2022. Setelah itu, Saldi Isra terpilih menjadi Wakil Ketua MK periode 2023-2028. Ia mendapatkan jabatan tersebut setelah memperoleh suara terbanyak sebanyak 4 suara dari 9 Hakim Konstitusi pada rapat Pleno pemilihan Ketua dan Wakil MK. 

Profil Arief Hidayat

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dilaporkan Harjo Winoto yang menduga adany apelanggaran etik hakim konstitusi berkaitan status Hakim MK Arief Hidayat sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau PA GMNI yang berindikasi kedekatan dengan partai tertentu.

Dikutip dari laman mkri.id, Arief Hidayat lahir di Semarang, 3 Februari 1956. Ia merupakan lulusan Ilmu Hukum Universitas Diponegoro. Setelah itu, ia mengambil program pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Airlangga dan lulus pada 1984. Ia kemudian mengambil program doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro pada 2006. Dua tahun berselang, ia mendapatkan gelar Guru Besar dari Undip dan menjadi Dekan Fakultas Hukum.

Sepanjang kariernya, Arief fokus di dunia pendidikan dengan tujuan untuk mencerdaskan generasi muda. Tak hanya itu, ia bercita-cita untuk menyebarkan virus-virus penegakan hukum kepada generasi muda. Sejak kecil pun ia hanya memiliki. (Red)

Sumber : tempo.co