Katakepri.com, Jakarta – Setelah sempat molor dari rencana target di bulan lalu, DPR menyatakan bakal segera melakukan pembahasan ihwal revisi Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Anggota Badan Legislasi DPR Guspardi Gaus mengatakan pada Rapat Paripurna ke-13 DPR, Rabu lalu. Pimpinan DPR menyetujui agar pembahasan RUU DKJ dilakukan oleh Baleg. “Pekan depan Baleg akan lakukan pembahasan bersama pemerintah,” kata Guspardi kepada Tempo, Sabtu, 9 Maret 2024.
Politikus Parta Amanat Nasional (PAN) itu melanjutkan, ada beberapa perubahan susbtasi dan redaksional yang disampaikan pemerintah pada Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ.
Kendati begitu, Guspardi mengaku tidak bisa memastikan perubahan apa saja yang dimuat pada DIM tersebut. “Satu yang kemungkinan pasti berubah soal Pasal 10, karena banyak penolakan,” ujar dia.
Pasal 10 dalam RUU DKJ yang dimaksud Guspardi, mengatur ihwal penunjukkan gubernur oleh presiden. Pasal ini dianggap kontroversial dan menuai penolakan dari sejumlah kalangan. terutama pegiat demokrasi.
Guspardi mengatakan, DPR akan bersikap terbuka saat melakukan pembahasan RUU DKJ dengan pemerintah nanti. DPR, melalui Baleg juga akan memproporsionalkan kewenangan antara kementerian dengan pemerintah daerah. “Pasal-pasal lain tidak kami luputkan. Kalau berpotensi melebihi, kami sesuaikan,” ujar Guspardi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kementerian Dalam Negeri, belum menjawab pertanyaan Tempo ihwal perubahan yang dimuat pada DIM RUU tentang DKJ. Pertanyaan yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp ke nomor selulernya tersebut menunjukkan notifikasi terkirim saja.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengarahkan Tempo untuk menyampaikan pertanyaan ihwal revisi DIM RUU DKJ kepada Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro. “Beliau yang incharge soalnya,” ujar Akmal.
Namun, Suhajar Diantoro tidak menjawab pesan pertanyaan yang dikirim melalui nomor WhatsApp-nya tersebut. Hingga laporan ini diterbitkan, Suhajar hanya membaca pesan pertanyaan tersebut.
Ketua Yayasan Lembaga Batuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur berharap agar DPR membuka seluas-luasnya ruang partisipaso publik dalam pembahasan RUU DKJ nantinya. “Jangan sampai Pasal yang mengebiri demokrasi dan kontroversial melengang begitu saja,” kata Isnur.
Salah satu Pasal yang dianggap kontroversial itu, kata Isnur, adalah Pasal 55 yang mengatur tugas pengelolaan kawasan aglomerasi kepada wakil presiden. “Ini perlu diubah karena berpotensi menciptakan tata kelola pemerintahan yang abuse of power,” ujarnya.
DPR mengesahkan RUU DKJ menjadi usul inisiatif pada 5 Desember lalu. Dari sembilan Fraksi yang ada, hanya Fraksi PKS yang menyatakan menolak RUU DKJ menjadi usul inisiatif DPR.
Fraksi ini beralasan, bahwa penyusunan draf RUU DKJ abai terhadap partisipasi masyarakat. PKS juga menentang perpindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (Red)
Sumber : tempo.co