AN Fatah: Penting Memahami Permasalahan Ketenagakerjaan untuk Menjaga Harmonisasi Hubungan Industrial

Kepala Disnaker Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah. istimewa

Katakepri.com, Tanjungpinang – Permasalahan ketenagakerjaan sangat kompleks, terutama terkait kesejahteraan dan perlindungan karyawan, dan rentan menimbulkan perselihan hubungan industrial antara pengusaha selaku pemberi kerja dan karyawan selaku penerima kerja.

Media ini melakukan beberapa kali wawancara dengan Kepala Disnaker Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, untuk mendapat penjelasan terkait permasalahan ketenagkerjaan dan kondisi hubungan industrial di daerahnya. Yaitu pada akhir bulan November dan awal bulan Desember 2023.

Mantan Kadis Sosial Kota Tanjungpinang itu, mengatakan bahwa permasalahan ketenagkerjaan tidak bisa dilihat dari satu sisi. Seluruh aspek dalam bidang ketenagakerjaan mempunyai kaitan satu sama lainnya, mulai dari perencanaan, penyusunan peraturan dan kebijakan perusahaan, pelatihan, pembinaan, kesejahteraan, dialog penyelesaian sengketa, pemberdayaan pekerja, dan inovasi produktivitas, hingga pengawasannya.

Kepala Disnaker Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah (tengah), saat mimpin rapat LKS Tripartit Kota Tanjungpinang dalam membangun harmonisasi hubungan industrial di kantor Disnaker Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang, pada bulan Oktober 2023. katakepri.com

Untuk itu, kata Achmad Nur Fatah, dalam membangun harmonisasi hubungan industrial yang berkeadilan, tidak cukup dengan mengandalkan pembinaan dan penanganan perselisihan melalui mediator pemerintah, namun pihak karyawan dan pengusaha, penting untuk memahami permasalahan ketenagakerjaan agar tercipta hubungan Industrial yang kondusif, harmonis dan berkeadilan.

Berikut rangkuman wawancara media ini dengan Kepala Disnaker Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah;

HUBUNGAN INDUSTRIAL

Foto bersama PNS Disnaker Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang. istimewa

Bagaimana kondisi hubungan industrial di Tanjungpinang?

Secara umum kita melihat hubungan industrial antara perusahaan dengan karyawan, dan secara keseluruhan untuk Kota Tanjungpinang bisa dinyatakan sangat kondusif. Karena demo-demo pun jarang terjadi, kalaupun ada, masih dalam tataran yang sifatnya tidak mengganggu keamanan ketertiban.

Apa faktor-faktor penyebab terjadinya perselisihan hubungan industrial di Tanjungpinang?

Umumnya faktor-faktor penyebab terjadinya perselisihan hubungan industrial di Tanjungpinang itu, lebih kepada kurangnya komunikasi antara pihak manajemen dengan pekerjaannya, terkait permasalahan ketenagakerjaan terutama mengenai hak dan kewajiban yang bisa diterapkan dalam peraturan perusahaan. Kalau permasalahannya sudah dimengerti dan dipahami oleh seluruh karyawan dan pihak manajemen perusahaan, maka dengan demikian dapat menjaga harmonisasi dan kondusifitas Hubungan Industrial.

Bagaimana kedudukan dan kepentingan pemerintah dalam hubungan industrial?

Intinya peran pemerintah itu adalah memfasilitasi dalam penegakan aturan untuk membantu mencapai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Untuk pengawasan, harus bekerjasama dengan pengawas ketenagakerjaan yang berada di pusat melalui provinsi, kalau pembinaan menjadi kewenangan dari pemerintah kota. Peraturan perusahaan harus saling menguatkan yang mencakup semua hak dan kewajiban dari perusahaan maupun pekerja.

Terkait apa saja pembinaan yang dilakukan ke perusahaan?

Banyak hal yang menjadi titik konsentrasi pembinaan kepada perusahaan, seperti melakukan penyuluhan, pelatihan, penyusun peraturan dan kebijakan perusahaan dialog dan komunikasi penyelesaian sengketa pemberdayaan pekerja pengawasan kondisi kerja maupun inovasi-inovasi yang berkaitan dengan produktivitas kerja.

Apa harapan untuk Tim Pembinaan dan mediator?

Kuantitas SDM personil masih belum mencukupi, dan jauh dari formasi jabatan yang ada, namun saya berharap dengan tim yang kecil ini masing-masing personil untuk dapat memperluas wawasannya, menambah keilmuannya, bekerja kompak, sehingga semua pekerjaan dapat dilaksanakan dengan baik dan mudah.

UPAH MINIMUM KOTA (UMK)

Kepala Disnaker Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, saat memimpin rapat Dewan Pengupahan Kota Tanjungpinang yang membahas upah minum kota 2024, di ruang rapat kantor dinas tersebut, pada 22 November 2023. katakepri.com

Berapa besaran nilai UMK Tanjungpinang tahun 2024?

Gubernur Kepri telah menetapkan UMK Tanjungpinang 2024, telah ditetapkan sebesar Rp 3. 402.492 juta, berdasarkan keputusan Gubernur Kepri No. 1314 Tahun 2023, dan angka ini sudah sesuai dengan rekomendasi Wali Tanjungpinang.

Kapan UMK 2024 mulai berlaku?

UMK ini akan berlaku mulai januari 2024.

Apa akan disosialisasi kepada perusahaan terkait UMK 2024?

Pada saat pertemuan rutin tripartit akan disosialisasikan, dan nanti kita surati juga ke perusahaan-perusahaan

Apa sanksi, jika perusahaan tidak melaksanakan UMK Tanjungpinang 2024?

Pada intinya upah harus dibayar sesuai dgn upah minimum yg telah ditetapkan. Jika perusahaan melanggar maka melalui pengawas ketenagakerjaan pemerintah akan memberikan sanksi, berupa teguran atau sanksi yang tertera dalam peraturan.

Bagaimana jika perusahaan belum mampu melaksanakan perubahan upah minimum?

Pada prinsipnya upah lebih rendah dari ketetapan UMK tidak dibenarkan, karena hal itu bertentangan dengan peraturan. Jika pun ada alasan pendapatan perusahaan yang turun naik, maka perlu kesepakatan sistem penyesuaian pembayarannya, termasuk jika belum sesuai dengan UMK. Namun selisihnya juga tetap harus dibayarkan.

Terkait permasalahan upah karyawan PT. Swakarya Indah Busana yang belum dibayarkan selama 2 bulan. Apa saran bapak?

Pada prinsipnya pihak perusahaan wajib membayar upah karyawan atas haknya yang telah melakukaan pekerjaan. Perusahaan wajib melakukan penyelesaian secara bipartit. karyawan. Pemerintah akan terus memantau dan menyampaikan anjuran melalui pengawas ketenagakerjaan, baik dari Pemprov Kepri maupun Pemko Tanjungpinang.

PERAN MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL

Mediator Kota Tanjungpinang Hasudungan Simatupang (tengah) saat memimpin sidang mediasi PT. FiF Grup Pos Tanjungpinang, beberapa waktu lalu. katakepri.com

Apa peran mediator dalam hubungan industrial antara pengusaha dan karyawan?

Kalau ditanya peran mediator pemerintah dalam hubungan industrial, adalah untuk memfasilitasi dan menengah konflik konflik yang terjadi antara pekerja dengan pemberi kerja dalam suatu perusahaan. Jadi intinya peran mediator untuk menciptakan suasana yang harmonis sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.

Berapa kuantitas SDM mediator saat ini?

Mediator di Kota Tanjungpinang terutama yang berada di Disnaker Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang, baru ada 1 orang mediator yang aktif. Sebenarnya ada tiga, hanya saja secara fungsi belum didudukkan sebagai mediator karena untuk formasi jabatan awalnya itu adalah pengawasan ketenagakerjaan, sementara pengawasan merupakan fungsi pemerintah pusat kepada provinsi.

Apakah SDM Mediator sudah sesuai kebutuhan, atau masih perlu penambahan?

Kalau dibilang cukup untuk tenaga mediator kita (di Pemko Tanjungpinang) memang masih kurang dengan kondisi permasalahan dan pelaporan hubungan industrial yang terjadi sampai saat ini.

Bagaimana penilaian terhadap kinerja mediator dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya?

Saat ini mediator yang ada sudah baik dalam menjalankan peran dan fungsinya, terlihat dari tahun ke tahun, semua rata-rata penyelesaiannya melalui mediator, yang dapat terselesaikan dengan baik, dan tidak ada yang tidak terselesaikan sampai saat ini.

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

Suasana aksi mogok kerja karyawan yang menuntut pembayaran upah di salah satu perusahaan di Tanjungpinang, yang dikawal aparat, beberapa waktu lalu. istimewa.

Bagaimana untuk menghindari terjadinya PHK?

Dalam rangka untuk menghindari konflik tentunya ya, saya sampaikan adalah perlu ada komunikasi, keterbukaan dan hubungan yang baik, antara pihak pemberi kerja dengan penerima upah. Harus ada ketentuan-ketentuan yang disepakati secara bersama, kemudian ditetapkan oleh perusahaan itu sendiri.

Bagaimana memperkuat hubungan Bipartit yang harmonis dan berkeadilan?

Pesan saya selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang, yang notabene merupakan perwakilan dari Pemerintah Kota Tanjungpinang, yang menangani urusan ketenagakerjaan, agar pihak perusahaan lebih memprioritaskan kesejahteraan dan perlindungan pekerja, seperti jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan. Pemberian upah juga harus berpatokan kepada standar upah minimum kota yang ditetapkan oleh pemerintah. (Tira)