Kebijakan Pengupahan Upaya Mewujudkan Hak Pekerja Atas Penghidupan layak

Kepala Disnaker Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah. istimewa

Katakepri.com, Tanjungpinang – Kepala Disnaker Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, menegaskan pihak perusahaan harus menyesuaikan gaji pekerja bersamaan dengan perubahan upah minimum (UMK) Tanjungpinang 2024 yang baru ditetapkan.

Achmad Nur Fatah mengatakan soal besaran upah tergantung pihak perusahan. Namun upah karyawan harus dibayarkan sesuai UMK, dan tidak boleh dibawah standar upah minimum yang berlaku. Karena pembayaran upah yang lebih rendah dari UMK sudah bertentangan dengan ketentuan yang ada.

“Pada intinya upah harus dibayar sesuai dengan UMK (Tanjungpinang 2024) yang ditetapkan. Pada prinsipnya upah lebih rendah dari ketetapan UMK tidak dibenarkan, berarti bertentangan dengan peraturan,” jelas Kepala Disnaker Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, melalui saluran komunikasi WA, Jumat (1/12/2023).

Ia menambahkan upah minimum diusulkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, yang disepakati dalam rapat pembahasan Dewan Pengupahan Tanjungpinang, pada 22 November 2023.

Sehingga bagi perusahaan yang membayar upah yang lebih rendah dari upah minimum, maka pemerintah akan memberikan sanksi teguran, atau sanksi lain yang tercantum dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlau.

Kepala Disnaker Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah (tegah), didampingi Mediator Hubungan Industrial Tanjungpinang, Hasudungan Simatupang (kanan), saat melaporkan UMK 2024 yang telah disepakati Dewan Pengupahan Kota kepada Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan (kiri), di ruang kerja wali kota, di Senggarang, Tanjungpinang, 22 November 2023. katakepri.com

“Jika perusahaan melanggar maka melalui pengawas ketenagakerjaan pemerintah akan memberikan sanksi berupa teguran atau sanksi yg tertera dalam peraturan,” ia menegaskan.

Menurut dia, jika pun ada alasan pendapatan perusahaan yang turun naik atau tidak stabil, maka perlu dilakukan kesepakatan sistem penyesuaian pembayarannya. “Termasuk jika belum sesuai umk, selisihnya juga tetap harus dibayarkan,” jelasnya.

Untuk diketahui, Gubernur Kepri Ansar telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Kepri tahun 2024. Achmad Nur Fatah mengatakan, berdasarkan keputusan Gubernur Kepri, UMK Kota Tanjungpinang ditetapkan sebesar Rp 3.402.492. Jika dibanding tahun 2023 dengan besaran , usaha minimum tahun 2024 membahas kenaikan.

“Ada kenaikan sebesar Rp 123.297 atau 3,76 persen, dibanding tahun sebelumnya,” imbuhnya.

Achmad Nur Fatah menyebutkan UMK Tanjungpinang 2024, yang ditetapkan oleh Gubernur Kepri, akan berlaku mulai Januari 2024. Adapun besaran nilainya, juga sudah sesuai dengan rekomendasi Pj Wali Kota Tanjungpinang, hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Tanjungpinang, pada 22 November 2023.

“UMK tahun 2024 ini, akan berlaku mulai Januari 2024,” ujarnya.

Kepala Disnaker Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, saat memimpin rapat Dewan Pengupahan Kota Tanjungpinang yang membahas upah minum kota 2024, di ruang rapat kantor dinas tersebut, pada 22 November 2023. katakepri.com

Perbaikan Pengupahan Harus Diikuti Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja

Kepala Disnaker Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, mengatakan upah bagi pekerja merupakan sumber penghasilan utama untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya, oleh karena itu, pekerja selalu berharap ada peningkatan upah setiap tahunnya. Di sisi lain, upah bagi pengusaha dipahami sebagai bagian dari biaya produksi yang penggunaannya dilakukan seefisien mungkin, meskipun masih banyak faktor produksi yang lainnya.

Menurutnya kebijakan pengupahan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan hak pekerja atas penghidupan layak, dengan cara melakukan perbaikan-perbaikan kesejahteraan, dan juga pemberian perlindungan kepada karyawan.

Oleh karena itu, secara konsepsional upaya perbaikan pengupahan harus menyentuh dan diikuti dengan peningkatan kualitas tenaga kerja. “Perbaikan pengupahan yang berkeadilan di perusahaan harus tetap kita upayakan dengan menerapkan sistem pengupahan yang efektif, salah satunya melalui penerapan struktur dan skala upah,” ucapnya.

Dia mengatakan Pemko Tanjungpinang melalui Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang mendorong pihak perusahaan untuk segera menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di masing-masing perusahaannya.

Kepala Disnaker Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, saat mengikuti rapat pembahasan UMK Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri, di Ruang Rapat Lantai V, Graha Kepri, Batam, Kepri, Senin (27/11/2023). katakepri.com

Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis sebagaimana diamanat oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017, yang bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tercermin dari nilai upah pekerja yang merupakan konversi dari bobot jabatan atau pekerjaannya.

“Oleh karena itu sistem pengupahan berdasarkan Struktur dan Skala Upah akan dapat berevolusi menjadi pengupahan yang efektif dan berkeadilan untuk mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan, sehingga pada akhirnya akan menunjang keberhasilan perusahaan,” katanya.

Untuk itu, Achmad Nur Fatah meminta pihak perusahaan agar menentukan perbedaan tingkat gaji sesuai golongan jabatan, dan juga rentang gaji terbesar dan terkecil untuk setiap golongan. (Tira)