
Katakepri.com, Tanjungpinang – Dinas Tenga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang kembali melaksanakan pembinaan hubungan industrial ke perusahaan-perusahaan di wilayah kerjanya. Bahkan pembinaan yang dilakukan dengan cara jemput bola, yang langsung turun ke lapangan menemui manajemen perusahaan dan karyawannya.
Setelah sebelumnya menggelar pembinaan ke sejumlah perusahaan, Dinas yang mengurusi lingkup ketenagakerjaan yang diantaranya urusan hubungan kerja antara perusahan dan karyawan, mengunjungi PT. Ramayana Lestari Sentosa, Tbk., untuk melakukan kegiatan yang sama.
Kegiatan pembinaan hubungan industrial di PT. Ramayana Lestari Sentosa, Tbk, yang beralamat di Jl. Wiratno No. 1, Komplek Mall Tanjungpinang, pada 16 November 2023 itu, dipimpin oleh Kepala Disnaker Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, yang diwakili Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos, Sylfa Yenny Dwi Putri, SE. Ia datang dengan didampingi Tim Pembinaan Hubungan Industrial, yang diantaranya Hasudungan Simatupang, SE, MH., Mediator Hubungan Industrial Kota Tanjungpinang.
Kedatangan Tim Pembinaan Hubungan Industrial diterima oleh HRD. PT. Ramayana Lestari Sentosa, Tbk, Muhammad Yusuf Yassin. Selama kurang lebih 1 jam, Sylfa Yenny dan Tim Mediator melakukan pertemuan dan diskusi di ruangan Muhammad Yusuf Yassin.

Membuka pertemuan, Sylfa Yenny memperkenalkan diri dan Tim Mediatornya, yang ingin melaksanakan pembinaan hubungan industrial di perushaan tersebut. Sylfa Yenny menegaskan, pembinaan rutin dilakukan dalam upaya menjaga keharmonisan dalam hubungan industrial antara perusahan dan pekerja di setiap perusahaan yang ada di Tanjungpinang.
Sylfa kemudian menguraikan hal-hal terkait pembinaan hubungan industrial yang berkaitan erat dengan hak dan kewajiban, terutama hak-hak karyawan yang menjadi kewajiban pihak perusahaan. Diantaranya pembinaan terkait syarat kerja, kepesertaan pekerja dalam jaminan sosial dan kesehatan karyawan, pemberian upah layak sesuai UMK, serta perlindungan lain seperti keselamatan kerja, sebagaimana diatur dalam UU yang berlaku.
“Itu makanya, kesejahteraan, perlindungan dan hak-hak karyawan lainnya, selalu menjadi prioritas dalam agenda kegiatan pembinaan hubungan industrial. Hak-hak karyawan harus dipenuhi dan menjadi tanggung jawab dari manejemen perusahaan, karena karyawan yang dipekejakan sudah melaksanakan kewajibannya, yaitu tanggung jawab pekerjaan yang dibebankan oleh pihak perusahaan,” jelas perempuan berkaca mata ini.
Sylfa juga menjelaskan manfaat dan keuntungan yang diperoleh perusahaan, jika melaksanakan semua ketentuan tentang hak-hak karyawan yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, dijelaskan juga, tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Sylfa Yenny pun meminta penjelasan dari pihak perusahaan terkait pemenuhan hak-hak karyawan yang bekerja di perusahaannya. Menjawab itu, Muhammad Yusuf Yassin mengatakan, bahwa seluruh karyawan di perusahaannya sudah memenuhi hak-hak karyawan sebagai kewajiban perusahaan, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami punya karyawan berjumlah 18 orang, semua hak-hak mereka menjadi prioritas perusahaan. Seluruhnya telah menjadi peserta BPJS, baik ketenagakerjaan dan kesehatan, dan upah yang layak berdasarkan UMK Tanjungpinang, termasuk memperhatikan kesempatan karyawan saat bekerja. Intinya, kami patuhi ketentuan-ketentuan tentang ketenagakerjaan,” katanya.
Mendegar penjelasan Muhammad Yusuf, Sylfa mengucapkan apresiasi atas perhatian dan kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan peraturan dan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan, terlebih terhadap perlindungan dan kesejahteraan karyawan.
Selain mengunjungi PT. Ramayana Lestari Sentosa, Tbk, Sylfa Yenny bersama Tim Pembinaan, juga melakukan kegiatan pembinaan ke PT. Jco Donut And Coffee Tanjungpinang, dan PT. Mac Donald Tanjungpinang, yang juga berada di tempat itu.

Kedatangan mereka di PT. Mc Donald Tanjungpunang
diterima Roni Erika, yang merupakan HRD perusahaan tersebut. Dari keterangan Roni Erika, bahwa perusahaan yang mempekerjakan sebanyak 50 karyawan itu, telah melaksanakan kewajiban terkait pemberian kesejahteraan dan perlindungan bagi seluruh pekerjanya.
“Semua kepentingan berkaitan kesejahteraan dan perlindungan karyawan telah kami penuhi sesuai aturan yang ada,” jelas Roni Erika.
Sedangkan di PT. Jco Donut And Coffee Tanjungpunang diterima HRD SPV Dodhi Setiawan. Dodhi juga mengklaim bahwa perusahaannya telah melaksanakan ketentuan tentang tenaga kerja. Dia mengatakan, perusahan memiliki karyawan sebanyak 6 orang.
“Semuanya telah didaftarkan menjadi peserta BPJS, dan mereka juga menerima upah sesuai standar upah minum,” katanya.

Pada 29 November 2023, Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos, pada Disnaker Koperasi dan Usaha Mikro, Sylfa Yenny Dwi Putri, SE, juga melaksanakan pembinaan ketenagakerjaan, di Hotel Nite & Day Laguna Bintan Tanjungpunang, yang berada di Jl. Bintan No. 51 Tanjungpinang.
Sylfa dan Tim Mediator diterima oleh Melanie yang menjabat HRD perusahaan tersebut. Jawaban Melanie, juga sama dengan penjelasan dari perusahaan lain, yang telah menjalankan ketentuan tentang hak-hak karyawan.
Sylfa Yenny, mengatakan pembinaan hubungan industrial menjadi salah satu program prioritas dari Dinas tempatnya bekerja. “Adapun tujuan dari pembinaan ini, yaitu untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, dalam rangka meningkatkan kualitas, dan produktivitas kerja,” ujarnya. (Tira)





