Disnaker Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang Tangani 31 Perselisihan Industrial Selama 2023

Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang Achmad Nur Fatah saat memimpin rapat terkait pembahasan tugas pokok dan fungsi Dinaker Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang, beberapa waktu lalu. istimewa

Katakepri.com, Tanjungpinang – Dinas Tenaga (Disnaker) Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang telah menangani 31 kasus perselisihan industrial, antara perusahaan dan karyawan. Namun perselisihan dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan yang ada, dengan capaian sekitar 81 persen.

Kepala Disnaker Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang Achmad Nur Fatah, membenarkan pencapaian penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dilakukan oleh dinas yang dipimpinnya itu.

Achmad Nur Fatah menyebutkan, memang perselisihan antara pengusaha dan karyawan masih sering terjadi, meski angkanya relatif kecil, dan menunjukkan penurunan dibanding tahun sebelumnya.

Sedangkan terkait faktor-faktor penyebab, menurutnya, karena kurangnya komunikasi antara manajemen perusahaan dan pekerjaannya.

“Karena kalau memang sudah tidak begitu lancar komunikasi keterbukaan, tidak bisa secara menyeluruh dapat diserap kepada pekerjanya,” kata Kepala Disnaker Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah saat dihubungi media ini, Kamis (30/11/2023).

Selain itu, lanjutnya, juga karena masih kurangnya pemahaman tentang hubungan industrial , baik dikalangan pekerja maupun kalangan pengusaha. Ia mengatakan hubungan industrial menyangkut hak dan kewajiban antara perusahaan dan pekerja, sehingga perjanjian kerjanya perlu dituangkan dalam sebuah peraturan perusahaan, yang nanti harus sama-sama dipahami dan dimengerti oleh kedua belah pihak.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang Achmad Nur Fatah ketika melihat aktivitas tenaga kerja terkait peningkatan produktivitas, beberapa waktu lalu. istimewa

“Karena ini menyangkut dari pada hak dan kewajiban yang mungkin bisa diterapkan dalam peraturan satu perusahaan itu, kalau sudah seharusnya diketahui, dimengerti, dipahami oleh seluruh karyawan, baik pengelolanya, manajemennya maupun juga para pekerjanya,” jelas mantan Kadis Sosial Tanjungpinang itu.

Berdasarkan data penyelesaian kasus sengketa kerja antara perusahaan dan buruh, yang ditangani selama tahun 2023, berjumlah 31 kasus. Dari angka itu, sebanyak 28 kasus telah selesai.

“Per November 2023, Disnaker Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang telah menangani 31 kasus perselisihan industrial antara perusahaan dan karyawannya,” demikian data penanganan kasus perselisihan kerja di Disnaker Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang.

Achmad Nur Fatah menyebutkan, dari jumlah kasus yang ditangani, sebanyak 25 kasus yang sudah selesai. Dengan rincian 14 kasus diselesaikan melalui mekanisme mediasi dalam bentuk Perjanjian Bekerjasama (PB), 6 kasus dengan anjuran ke pengadilan Hubungan Industrial (HI), dan 5 kasus diselesaikan secara Bipartit-antara pengusaha dan karyawan.

“Nah dari angka 31 kasus perselisihan hubungan industrial, tercatat 25 kasus sudah selesai, dan kasus lainnya dalam proses sidang mediasi,” katanya.

Lebih jauh mantan Kepala Dinas Sosial Tanjungpinang itu, menjelaskan bahwa sengketa kerja antara perusahaan dan karyawan didominasi perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara pihak. Ia menyebutkan secara keseluruhan ada 44 orang tenaga kerja, dan 15 perusahaan yang terkait dalam kasus perselisihan hubungan industrial di tahun 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang Achmad Nur Fatah saat memberikan arahan kepada karyawan dan pelaku usaha terkait ketentuan ketenagakerjaan. istimewa

“Dari kasus yang telah ditangani, tercatat 24 orang yang dilakukan pemutusan kerja (PHK) sepihak,” ungkapnya.

Ada beberapa faktor pemicu terjadinya perselisihan ketenagakerjaan antara karyawan dan pengusaha, yang berujung pada PHK sepihak. Salah satunya, seperti yang dikemukakan Achmad Nur Fatah di atas, yaitu karena kurangnya komunikasi antara perusahaan dan karyawan.

Namun demikian, menurut Kadis Naker Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang itu, meski kondisi hubungan industrial diwarnai perselisihan seperti PHK sepihak, secara umum hubungan industrial di Tanjungpinang namun masih sangat kondusif.

“Ya cukup kondusif lah, karena demo-demo pun jarang terjadi. Kalau pun ada tidak mengganggu keamanan dan ketertiban, karena hanya untuk menyampaikan aspirasi kepada pihak yang memberi mereka kerja,” katanya. (Tira)