Kadis Naker Koperasi Usaha Mikro Tanjungpinang Kunjungi Pabrik Teh, Sosialisasikan Aturan Ketenagakerjaan

Dari kanan: Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah S.Sos. M.Si, HRD PT. Panca Rasa Pratama, Mediator Hubungan Industrial Kota Tanjungpinang Hasudungan Simatupang, dan stafnya, foto bersama usai sosialisasi terkait peraturan ketenagakerjaan. katakepri.com

Katakepri.com, Tanjungpinang – Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah S.Sos. M.Si berkunjung ke pabrik teh dengan merek dagang Teh Prendjak, di Jalan DI Panjaitan, KM 8, Kota Tanjungpinang, Kamis (26/10). Kunjungan tersebut dalam rangka sosialisas terkait hak-hak karyawan dan pencegahan perselisihan hubungan industrial, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan.

Kedatangan Achmad Nur Fatah ke perusahaan yang bernaung di bawah bendera PT Panca Rasa Pratama itu, untuk melakukan pembinaan dan pencegahan hubungan hubungan industrial, atau sosialisasi terkait hak-hak pekerja. Kadis Achmad Nur bersama tim pencegahan dan penyelesaian hubungan industrial Mediator Hubungan Industrial Kota Tanjungpinang Hasudungan Simatupang.

Achmad Nur tiba pukul 13.45, yang disambut oleh HRD PT. Panca Rasa Pratama Haria Jeni, di ruang pertemuan perusahaan tersebut. Dalam kesempatan itu, Achmad Nur mengungkapkan kedatangannya untuk mengetahui sejauh mana perusahaan telah menerapkan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan, khususnya terkait hak-hak karyawan.

Namun sebelum masuk ke hal tersebut, Achmad Nur terlebih dulu memaparkan hak-hak perusahaan yang wajib dipenuhi pihak perusahaan, sebagaimana diamanahkan dalam ketentuan bidang ketenagakerjaan.

Hak-hak karyawan yang dimaksud oleh Kadis Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur terkait kesejahteraan dan perlindungan terhadap karyawan.

Diantaranya menyangkut gaji pekerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan karyawan. Termasuk keselamatan dan kesehatan kerja karyawan selama melakukan pekerjaan sesuai waktu kerja yang diberikan perusahaan.

(Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah S.Sos. M.Si. katakepri.com)

Terkait gaji karyawan, menurut Achmad Nur, pihak perusahaan berkewajiban membayarkan sesuai upah minimum kota (UMK) Tanjungpinang tahun 2023. Yaitu sebesar Rp 3.279.194.

Kemudian para karyawan yang dipekerjakan, juga wajib didaftaakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

“BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah atas perintah undang-undang yang wajib dipenuhi perusahaan dalam upaya perlindungan karyawan,” ujar Achmad Nur.

“Pemenuhan hak-hak karyawan ini juga bertujuan untuk mendukung kondisi hubungan industrial yang sehat dan harmonis, agar terhindar dari terjadinya perselisihan antara perusahaan dan karyawan,” jelasnya.

Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah S.Sos. M.Si (kedua dari kiri) didampingi dua stafnya, saat sosialisasi peraturan ketenagakerjaan terkait hak-hak karyawan di ruang pertemuan PT. Panca Rasa Pratama yang diwakili Haria (kanan) selaku HRD perusahaan, di Jln. DI Panjaitan, KM 8, Tanjungpinang, Kamis (26/10). katakepri.com

Setelah menjelaskan berbagai kewajiban perusahaan dalam upaya perlindungan karyawan, termasuk soal keselamatan kerja selama karyawan menjalankan pekerjaan dari pihak perusahaan, Achmad Nur pun ingin mendengar penjelasan secara langsung dari pihak perusahaan terkait penerapan aturan ketenagakerjaan.

Haria yang mendapat kesempatan berbicara, mengucapkan rasa terima kasih atas kunjungan kerja Dinas Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Tanjungpinang, ke perusahaan dalam rangka pembinaan dan sosialisasi peraturan ketenagakerjaan serta dalam rangka pencegahan hubungan industrial, apalagi yang menyangkut kesejahteraan dan hak-hak karyawan lainnya.

Haria menegaskan sejauh ini pihak perusahaan telah melaksanakan kewajibannya, khususnya dalam pemenuhan hak-hak karyawan. Seperti pemberian gaji yang sesuai UMK Tanjungpinang, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

“Soal hak-hak karyawan sejauh ini kami aman-aman saja di sini, karena semua telah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Haria mengatakan, pihaknya selalu mengedepankan musyawarah jika ada perselisihan yang timbul. “Kita selalu upayakan cara-cara musyawarah dalam penyelesaian perselisihan yang muncul antara perusahaan dengan karyawan,” kata Jeni.

Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah S.Sos. M.Si, (kiri) didampingi Mediator Hubungan Industrial Kota Tanjungpinang Hasudungan Simatupang, saat sosialisasi peraturan ketenagakerjaan di PT. Panca Rasa Pratama, yang diwakili HRD perusahaan Ibu Haria (tengah). katakepri.com

Namun demikian, Haria menyebut pihak perusahaan akan tetap berkoordinasi dengan pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Tanjungpinang, jika ada hal-hal penting terkait persoalan ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan itu, Mediator Hubungan Industrial Kota Tanjungpinang Hasudungan Simatupang, turut menyinggung soal pelaksanaan ketentuan PKWT dan peraturan perusahaan. Menurutnya, pihak perusahaan perlu melaporkan pengesahan peraturan perusahaan dan pencatatan PKWT seluruh pekerja di perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Mikro Tanjungpinang, termasuk jumlah konkrit karyawan yang dipekerjakan.

“Ini penting untuk saling mendukung program pemerintah terutama dalam pencegahan perselisihan hubungan industrial dan kesejahteraan serta perlindungan hak-hak karyawan,” kata Hasudungan.

Menjawab itu, Haria mengatakan, dirinya akan berkordinasi terlebih dulu dengan pihak pimpinan. “Soal ini (PKWT, peraturan perusahaan dan jumlah karyawan) akan saya koordinasikan dulu ke pimpinan,” jawabnya. (Tira)