YLBHI Sebut Komisi III DPR RI tak Sensitif Soal Konflik Pulau Rempang

Katakepri.com, Jakarta – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai Komisi III DPR RI tidak peka dan sensitif atas adanya pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang dialami masyarakat di Pulau Rempang. Hal itu, menurut dia, terlihat dari bagaimana Komisi III tak kunjung memanggil para pihak yang berkonflik di wilayah tersebut.

“Ini sebuah situasi yang sangat mengecewakan masyarakat dan rakyat,” kata Isnur kepada Tempo pada Sabtu, 23 September 2023. 

Isnur mengaku kecewa kepada Komisi III DPR RI karena tidak menjalankan fungsi pengawasan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum dalam konflik di Rempang. 

“Sangat mengecewakan bagi kita,” kata Isnur. 

Janji wakil ketua Komisi III

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, sebelumnya berjanji pihaknya  akan memanggil semua pihak, mulai dari masyarakat, camat, hingga gubernur atas pecahnya konflik di Rempang. Bahkan, Sahroni menyatakan mereka juga akan memanggil taipan Tomy Winata, pemilik PT Mega Elok Graha (MEG) yang menjadi penggarap proyek Rempang Eco-City. 

“Semua pihak akan dipanggil pada waktunya,” kata Sahroni kepada Tempo, Rabu, 20 September kemarin. Namun, hingga hari ini para pihak yang disebut Sahroni tak kunjung dipanggil.

Padahal, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) menargetkan pengosongan wilayah Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau selesai dilakukan sebelum 28 September 2023. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal untuk memulai proyek pengerjaan pengembangan kawasan Rempang Eco-City menjadi daerah industri, perdagangan, dan wisata. 

Sebelumnya upaya pengosongan wilayah tersebut berujung bentrokan pada 7 dan 11 September 2023. Warga Pulau Rempang yang telah tinggal di sana beberapa generasi menolak relokasi tersebut. 

Aparat kepolisian dan TNI yang membantu BP Batam dalam upaya relokasi itu dinilai melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan Komisi Nasional HAM menilai aparat menggunakan kekuatan berlebihan saat menghadapi masyarakat. 

Misalnya, mereka menemukan adanya penggunaan gas air mata yang ditembakkan ke arah sekolah dasar yang ada di sana. Selain itu, sejumlah warga juga ditangkap oleh kepolisian. 

Warga tak mendapatkan ganti rugi seperti yang diucapkan Jokowi

Saat ini, sejumlah warga pun menyatakan telah bersedia untuk direlokasi asalkan mendapatkan ganti rugi seperti yang diucapkan oleh Presiden Jokowi, yaitu berupa rumah tipe 45 dan tanah seluas 500 meter. Selain itu, warga juga akan mendapatkan uang pengganti dari lahan yang mereka tempati di pulau itu. 

Meskipun demikian, banyak warga Pulau Rempang yang menyatakan ganti rugi itu tak semanis janji Jokowi. Pasalnya, banyak lahan mereka yang dinyatakan tak masuk dalam perhitungan ganti rugi dengan berbagai alasan. (Red)

Sumber : tempo.co