Dishub Tanjungpinang Luncurkan Inovasi Pembayaran Retribusi Parkir non tunai melalui QRIS serta Launching Aplikasi E-Pantun

Katakepri.com, Tanjungpinang – Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang melalui UPTD Pengelolaan Perparkiran akan menerapkan alternatif pembayaran retribusi parkir dengan QRIS ( Quick Response Code Indonesian Standard) untuk mempermudah masyarakat dalam bertransaksi membayar parkir atau pengguna uang non tunai.

Launching ini disertai dengan peluncuran aplikai E-Pantun yang merupakan aplikasi penunjang pengelolaan perparkiran yang diinisiasikan oleh Dishub Tanjungpinang, Selasa (19/9).

Ini merupakan pilihan bagi masyarakat untuk pembayaran retribusi parkir disamping masih bisa dilakukan pembayaran secara manual/konvensial atau tunai tetapi pembayaran dengan QRIS ini mempunyai beberapa keuntungan bagi masyarakat salah satunya jumlah nominal yang dibayar sesuai dengan yang ditarifkan.

Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP., M.M., mengapresiasi inovasi Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang atas peluncuran aplikasi E-Pantun dan Pembayaran Retribusi Parkir Non Tunai Melalui QRIS, diharapkan manajemen perparkiran di Pemerintah Kota Tanjungpinang akan semakin menjadi lebih baik demi kenyamanan masyarakat sekaligus meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Derah) Kota Tanjungpinang.

“Selamat atas dilaunchingnya aplikasi E-Pantun dan Pembayaran Retribusi Parkir Non Tunai QRIS. Melalui pembayaran non-tunai QRIS perparkiran, masyarakat tidak perlu lagi membawa uang tunai. Penerapan QRIS perparkiran akan memudahkan petugas parkir dilapangan karena petugas parkir tidak perlu lagi melakukan penyetoran dan tidak perlu melakukan perekapan secara manual. Pembayaran QRIS ini diharapkan akan dapat meminimalisir kebocoran dari sektor retribusi parkir,” ungkapnya.

Dengan moto UPTD Perparkiran yaitu 3 T (Tertib, Taat dan Transparan), Rahma berharap kesejahteraan juru parkir kota Tanjungpinang meningkat karena semakin banyaknya yang parkir, Selain itu juga sebagai bukti perhatian dan kepedulian pemerintah kepada juru parkir, keselamatannya juga dilindungi lewat BPJS Ketenagakerjaan. Karena juru parkir merupakan salah satu profesi dengan risiko tinggi, “Sejalan dengan ini, terus berbuat yang terbaik untuk kesejahteraan juru parkir dan masyarakat Tanjungpinang. Saya titip ini menjadi PAD, dengan tujuan memaksimalkan seluruh tugas dan fungsi,” pungkasnya

Kepala Dishub Kota Tanjungpinang, Boby Wira Satria, mengatakan alasan lain munculnya pembayaran non tunai itu ialah adanya perkembangan proses pembayaran digitalisasi.

“Nantinya beberapa titik lokasi parkir seperti di pertokoan km 9, pertokoan km 8 atas, basuki rahmat dan daerah lainnya akan diberikan pilihan pembayaran retribusi parkir non tunai”, ujar Boby

Pembayaran retribusi parkir non tunai ini menggandeng Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Tanjungpinang. (Red)