Katakepri.com, Jakarta – Paspor adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh pemerintah suatu negara kepada warganya yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri. Dilansir pada laman kemlu.go.id, meskipun paspor bukan secara langsung merupakan bukti kewarganegaraan seseorang melainkan dokumen perjalanan, tapi dalam praktiknya petugas imigrasi di bandara atau pelabuhan internasional akan mengenali identitas kebangsaan seseorang dari paspor yang dibawanya.
Paspor RI yang diterbitkan saat ini berjumlah 48 halaman, di bagian depannya terdapat lambang NKRI, Burung Garuda, dicetak dengan tinta emas. Berikut adalah tiga macam Paspor RI, yakni:
1. Paspor Biasa (berwarna hijau) yang pada umumnya digunakan oleh WNI;
2. Paspor Dinas (berwarna biru) pada umumnya dipergunakan oleh Pejabat RI yang mengadakan perjalanan ke luar negeri untuk tugas-tugas kedinasan; dan
3. Paspor Diplomatik (berwarna hitam) khusus dipergunakan oleh para Diplomat RI dan keluarga yang ditugaskan di berbagai Perwakilan RI di luar negeri, serta bagi Pejabat RI tertentu yang mengadakan perjalanan ke luar negeri untuk tugas-tugas diplomatik.
Paspor Dinas
Dilansir pada Kemlu.go.id, Masa berlaku Paspor RI adalah 5 tahun. Paspor RI yang masa berlakunya habis harus diganti melalui penerbitan buku paspor baru. Selain itu, KJRI Davao City juga dapat menerbitkan buku Paspor RI baru jika buku Paspor lama telah penuh halamannya meskipun belum habis masa berlakunya, dan Paspor yang hilang / rusak. Pengurusan Paspor RI dapat dilakukan dengan mendatangi / menghubungi bagian Imigrasi KJRI Davao City.
Sesuai dengan UU nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor
31 Tahun 2013 sebagai aturan pelaksananya, Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas diberikan
terbatas kepada pejabat negara, pegawai negara, TNI – Polri dan anggota legislatif.
Paspor Diplomatik diberikan untuk melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka
penempatan atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik. Paspor Dinas diberikan kepada para pejabat yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka
penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.
Sejak Januari 2018, permohonan penerbitan Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas atau paspor biru telah dilakukan menggunakan aplikasi android “exitpermit”, dengan akses yang dimintakan secara resmi kepada Direktorat Konsuler.
Persyaratan Mengurus Paspor Dinas
Dilansir pada imigrasi.go.id
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga (KK)
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Biaya
1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
3. Layanan percepatan paspor* (selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000
Sumber : tempo.co