Makanan yang Diharamkan dalam Islam Serta Dalil Larangannya

Katakepri.com, Jakarta – Umat Islam memiliki aturan tersendiri perihal makanan dan minuman mana yang boleh dikonsumsi dan mana yang tidak boleh dikonsumsi sehingga ketika ada pihak yang mencampuradukkan makanan haram dan melabelinya sebagai halal bahkan lolos sertifikasi halal, langsung mendapatkan kecaman.

Syariat Islam membedakan makanan dan minuman itu dilarang atau tidak, terletak pada baik buruknya makanan dan minuman itu. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surat Al-Araf ayat 157: 

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ  “…dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka..”

Dikutip dari buku Fiqih Sunnah Wanita karya Abu Malik Kamal, ada sepuluh jenis makanan-makanan yang diharamkan dalam Islam.

Pertama, Bangkai Binatang

Bangkai binatang ini meliputi Maitah (binatang yang mati tanpa dibunuh atau disembelih), Munkhaniqah (binatang yang mati karena dicekik, Mauqudah (binatang yang mati karena dipukul), Mutaraddiyah (binatang yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi),  Nathihah (binatang yang mati karena ditanduk oleh binatang lain), Akilatus Sabu ( binatang yang mati karena serangan binatang buas). Allah SWT berfirman dalam urat Al Maidah ayat 3: 

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَممَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ

Termasuk dalam kategori bangkai ini adalah anggota tubuh bintang yang dipotong ketika binatang itu masih hidup, maka anggota tubuh itu haram berdasarkan sabda Nabi SAW: 

ما قُطِع من البَهِيمَة وهي حيَّة فهي ميْتَة 

“Apa yang dipotong dari tubuh binatang sementara binatang itu masih hidup, itu termasuk bangkai.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Akan tetapi dalam hal ini, ada dua jenis bangkai yang dikecualikan. Yaitu bangkai ikan dan belalang, keduanya halal berdasarka pernyataan Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda: 

أُحِلَّتْ لكم مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فأما الميتتان: فَالْجَرَادُ والْحُوتُ، وأما الدَّمَانِ: فالكبد والطحال “Dibolehkan mengkonsumsi dua jenis bangkai dan dua jenis darah. Kedua bangkai itu adalah bangkai ikan dan belalang, sedangkan kedua darah itu adalah hati dan limpa.”

Kedua, Darah yang Mengalir

Mengkonsumsi darah yang mengalir dalam kadar yang banyak adalah tidak halal. Tetapi darah yang dalam kadar sangat sedikit dan tidak mungkin dihindari seperti yang terdapat di pembuluh darah di dalam daging yang kita makan, merupakan sesuatu yang ditolerir oleh syariat.

Ketiga, Daging Babi

Ulama sepakat bahwa babi beserta seluruh bagiannya adalah haram. Sebagaimana Allah sebutkan dalam surat Al-Maidah ayat 3 yang secara khusus menyebut daging babi karena tujuan penyembelihan hewan biasanya adalah untuk dimakan dagingnya. Tetapi dalam kasus ini, ulama sepakat bahwa lemak dan kulit babi juga haram.

Empat, Hewan yang Disembelih bukan Atas Nama Allah

Umat Islam dilarang memakan daging hewan yang disembelih oleh orang musyrik, pemeluk agama majusi dan orang murtad. Sedangkan hewan yang disembelih oleh orang Nasrani dan Yahudi boleh dikonsumsi selama penyembelihannya  tidak menyebut nama lain selain nama Allah SWT.

Lima, Daging Keledai yang Jinak atau Peliharan 

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ  صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَهُ جَااءٍ فَقَالَ أُكِلَتْ الْحُمُرُ ثُمَّ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُكِلَتْ الْحُمُرُ ثُمَّ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُفْنِيَتْ الْحُمُرُ فَأأَمَرَ مُنَادِيًا فَنَادَى فِي النَّاسِ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِككُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ فَأُكْفِئَتْ الْقُدُورُ وَإِنَّهَا لَتَفُورُ بِاللَّحْمِ

Dari Anas bin Malik -radliallahu ‘anhu- bahwa seseorang datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sambil berkata; “Daging keledai telah banyak di konsumsi, ” selang beberapa saat orang tersebut datang lagi sambil berkata; “Daging keledai telah banyak di konsumsi, ” setelah beberapa saat orang tersebut datang lagi seraya berkata; “Keledai telah binasa.” Maka beliau memerintahkan seseorang untuk menyeru di tengah-tengah manusia, sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian mengkonsumsi daging keledai jinak, karena daging itu najis.” Oleh karena itu mereka menumpahkan periuk yang di gunakan untuk memasak daging tersebut.”  (HR Bukhari Muslim). 

Enam, Daging Binatang dan Burung Buas 

عن ابن عباس رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِن السِّبَاع، وعَن كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِن الطَّيْرِ

Ibnu Abbas –raḍiyallāhu ‘anhumā– meriwayatkan bahwa Rasulullah –ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- melarang dari (memakan) setiap hewan buas yang memiliki taring dan setiap burung yang memiliki cakar tajam

Tujuh, Daging dan Susu jallalah

Jallalah adalah hewan termasuk unta, sapi, kambing, ayam dan lain-lain yang memakan kotoran dan benda-benda yang najis. Diriwayatkan dari Ibnu Umar: 

إِنَّ النَّبِيَّ نَهَى عَنْ أَكْلِ الجَلَالَةِ وَشُرْبِ لَبَنِهَا حَتَّى تَعْلِفَ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً (رواه الترمذي)

“Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang memakan daging binatang yang memakan kotoran dan (melarang) meminum susunya sampai hewan itu diberi makan (dengan yang tidak najis) selam 40 malam (hari)” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Delapan, Binatang yang Disyariatkan untuk Dibunuh

Binatang yang disyariatkan untuk dibunuh seperti burung gagak, burung rajawali, tikus, tokek, ular, kalajengking, dan anjing yang buas. Semua hewan itu haram dimakan menurut mayoritas ulama.

عن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: خمسٌ من الدَّوَابِّ كُلُّهُنَّ فَاسِقٌ، يُقْتَلنَ في الحَرَمِ: الغرابُ، وَالحِدَأَةُ، وَالعَقْرَبُ، وَالفَأْرَةُ، وَالكَلْبُ العَقُورُ  

Diriwayatkan oleh Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Lima binatang berbahaya yang boleh dibunuh di tanah suci (yaitu) tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak, dan anjing yang buas.” (HR Bukhari dan Muslim).

Sembilan, Binatang yang tidak boleh dibunuh juga tidak boleh dimakan

Binatang yang tidak boleh dibunuh juga tidak boleh dimakan di antaranya  semut, lebah, burung hudhud, burung shurad, kodok. (Red)

Sumber : republika.co.id