Katakepri.com, Jakarta – Kementerian Kesehatan atau Kemenkes memberikan sanksi teguran kepada tiga pimpinan rumah sakit (RS) pemerintah: RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dan RSUP Adam Malik Medan.
Kemenkes menilai ketiga pimpinan RS itu lalai dalam mencegah praktik dugaan perundungan terhadap peserta didik kedokteran atau calon dokter di lingkungan RS.
Terkuaknya kasus dugaan perundungan alias bullying ini berasal dari sejumlah laporan aduan yang diterima Kemenkes. Berikut sederet fakta dugaan perundungan yang terjadi di tiga RS ternama di Tanah Air tersebut versi Kemenkes.
Berasal dari laporan aduan
Dilansir dari Tempo, Inspektorat Jenderal Kemenkes menerima sebanyak 91 aduan terkait kasus dugaan perundungan dari peserta didik tenaga kesehatan di sejumlah RS. Total pengaduan 91 kasus tersebut dihimpun mulai dari 20 Juli hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB.
Kemenkes lakukan penelusuran
Setelah menerima aduan tersebut, pihak Inspektorat Kemenkes kemudian melakukan penelusuran. Hasilnya, sebanyak 44 laporan aduan yang terjadi di 11 RS di bawah kementerian telah divalidasi. Sebarannya yaitu 17 laporan di RSUD pada 6 provinsi, 16 laporan dari Fakultas Kedokteran di 8 provinsi, 6 laporan dari rumah sakit universitas, 1 laporan dari RS TNI/Polri, dan 1 laporan dari RS Swasta.
Investigasi 12 laporan di tiga RS telah selesai, sementara 32 pengaduan lainnya sedang dalam proses investigasi Kemenkes.
Sanksi teguran
Dari hasil investigasi, Kemenkes menemukan kasus dugaan perundungan peserta didik tenaga kesehatan di RSCM Jakarta, RSHS Bandung, dan RS Adam Malik Medan. Kemenkes lantas memberikan sanksi teguran kepada tiga pimpinan RS tersebut.
Tak hanya itu, Kemenkes juga meminta ketiga pimpinan RS tadi untuk memberikan sanksi kepada para pelaku perundungan. (Red)
Sumber : tempo.co