Ketua MUI Mendorong Para Dai Manfaatkan IT untuk Sampaikan Dakwah

Katakepri.com, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong para dai untuk memanfaatkan teknologi informasi atau IT untuk berdakwah. Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, mengatakan para dai harus pandai dalam memanfaatkan IT, karena IT menjadi sarana dakwah yang efektif di era digital saat ini. 

“Pilihan kita saat ini tentu harus dapat memasuki dunia maya untuk berdakwah karena kalangan generasi Y dan Z lebih mengenal media sosial daripada televisi,” ujar Kiai Cholil saat menjadi pembicara dalam acara Halaqah Peningkatan Peran Dai Dalam Mengantisipasi Dampak Digitalisasi IT di kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2023).

Kiai Cholil sendiri banyak dikenal kalangan milenial lantaran memanfaatkan media sosial. Sedangkan di kalangan baby boomers, Kiai Cholil banyak dikenal karena sering berceramah di televisi. Karena itu, menurut dia, para dai tidak boleh diam di era digital dan IT sekarang ini. 

“Karena itu, dai tidak boleh pasif dengan alasan apapun termasuk alasan tawadhu, tetapi harus aktif dan kreatif berdakwak melalui media sosial. Dengan dakwah melalui medsos bisa mendatangkan keuntungan ganda, ya dunia ya akhiratnya bisa dapat, insya Allah, walau tentu tujuan utamanya haruslah ukhrawi,” ucap Kiai Cholil.

Halaqah yang digelar Komisi Dakwah MUI juga menghadirkan beberapa pembicara, yaitu Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Waseken MUI KH Afif Fahrudin, Ketua Komisi Dakwah MUI KH Ahmad Zubaidi, Ketua Poroz KH Bukhori Muslim, dan peneliti Nailul Huda.

Dalam sambutannya, KH Bukhori Muslim menekankan pentingnya mewaspadai gejala semakin meliberalnya konten-konten dalam media sosial di Indonesia. Karena itu, menurut dia, Poroz sebagai Perkumpulan organisasi Pengelola Zakat terpanggil untuk turut serta melakukan literasi digital kepada masyarakat termasuk para dai.

“Tujuannya agar dampak negatifdari bebasnya konten medsos dapat diminimalisasi serta mendorong para dai dapat memanfaatnyya untuk berdakwah,” kata Kiai Bukhori. 

Halaqah ini menghasilkan beberapa rekomendasi yang dibacakan oleh Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat KH Ahmad Zubaidi. Berikut lima rekomendasinya: 

1. Pemerintah hendaknya melakukan pembatasan konten media sosial secara tegas agar konten-konten yang tidak sejalan dengan agama dan budaya yang ada di Indonesia tidak dapat disaksikan oleh masyarakat.

2. Pemerintah juga hendaknya melakukan pembatasan umur yang dapat mengakses media sosial.

3. Para dai hendaknya memiliki kemampuan mengopresikan platform media sosial agar dapat mempergunakannya untuk berdakwah dan para dai tak ragu-ragu untuk mempelajari untuk membuat kontek yang kreatif.

4. Masyarakat diharapkan bijak dalam menggunakan media sosial dan melakukan pengawasan kepada putra-putrinya yang masih di bawah umur dalam menggunakan media social.

5. Masyarakat diharapkan membekali putra-putrinya dengan ilmu agama yang cukup agar tidak mudak terpenagur oleh dampak negatif kemajuan IT di era digital ini. (Red)

Sumber : republika.co.id