Katakepri.com, Tanjungpinang – Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang terjadi di beberapa daerah, termasuk beberapa daerah di Kepulauan Riau, tidak terjadi di Kota Tanjungpinang. Untuk mengatasi permasalahan terjadinya kelangkaan gas bersubsidi tersebut, sejak tahun 2021 Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menerapkan kartu pelanggan gas 3 kilogram yang disebut dengan Puan Molek.
“Alhamdulilah di Tanjungpinang tidak terjadi kelangkaan gas 3 kilogram. Tentu hal ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara pemerintah kota dengan agen dan pemilik pangkalan. Sejak tahun 2021, kita memiliki kartu kendali gas yang disebut dengan Puan Molek. Terima kasih kepada para agen dan pangkalan yang telah bekerjasama dengan baik,” kata Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP, MM, Kamis (27/7).
Sebelum program kartu kendali gas 3 kilogram diterbitkan pemerintah Kota Tanjungpinang, kelangkaan gas juga sering di Kota Tanjungpinang. Menurut Rahma, program kartu kendali Puan Molek dimaksudkan untuk mengendalikan distribusi gas 3 kilogram. Tujuannya adalah untuk menghindarkan terjadinya penyalahgunaan pemakaian gas 3 kilogram, hingga distribusi gas bersubsidi tersebut tepat sasaran, tepat jumlah, dan terjamin ketersediaannya.
Sesuai dengan peruntukannya, gas 3 kilogram hanya dapat dibeli oleh kelompok masyarakat yang masuk dalam rumah tangga sasaran (RTS) dan usaha mikro (UM). Melalui kartu kendali Puan Molek, sambung Rahma, masyarakat mampu, usaha rumah makan dan restoran, tidak dapat membeli gas 3 kilogram. Sebab pangkalan hanya akan melayani pembeli yang memiliki kartu Puan Molek.
Kuota gas 3 kilogram untuk Kota Tanjungpinang, ucap Rahma, sekitar 7.078 metrik ton per tahun dengan cadangan sekitar 473 metrik ton per tahun. Kuota tersebut telah diperhitungkan dan disesuaikan dengan tingkat kebutuhan penggunaan rumah tangga sasaran dan usaha mikro yang ada di Kota Tanjungpinang. Kecukupan ketersediaan gas tersebut, seharusnya tidak menyebabkan kelangkaan jika tidak terjadi penyimpangan atas distribusinya.
Sebelum menerapkan kartu kendali gas bersubsidi Puan Molek, Rahma terlebih dahulu menginstrusikan jajaran OPD terkait hingga ke RT/RW untuk melakukan pendataan secara akurat. Hingga kuota yang ditetapkan pemerintah pusat sesuai dengan tingkat kebutuhan riil masyarakat. Untuk memperkuat kendali distribusinya, Rahma juga menerbitkan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan, Pembinaan dan Monitoring Pendistribusian LPG 3 kilogram, dan Penggunaan Kartu Pelanggan LPG 3 kilogram.
“Di Tanjungpinang saat ini terdapat 331 pangkalan yang tersebar di empat kecamatan, dan dilayani oleh 5 agen. Selain mampu mengendalikan ketersediaan gas, kartu Puan Molek juga ditujukan untuk mengontrol harga jual ke masyarakat sesuai dengan harga eceran tertinggi. Hal ini mampu mengeliminir peluang terjadinya penyimpangan gas 3 kilogram,” terang Rahma.
Jumlah rumah tangga sasaran dan usaha mikro di Kota Tanjungpinang yang ditargetkan menerima kartu kendali gas Puan Molek sebanyak 21. 774 sasaran. Hingga saat ini proses pendistribusian kartu kendali masih terus berjalan, disertai dengan adanya pengawasan terhadap penggunaan gas 3 kilogram oleh kelompok masyarakat diluar rumah tangga sasaran dan usaha mikro. (*)