Ini Hasil RDP DPRD Tanjungpinang dan BTN Soal Sertifikat Warga Perumahan Pancanaka City

Keterangan gambar : Novaliandri Fathir (tengah) yang juga Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, didampingi Hendy Amerta (kanan) dan Ismyati (kiri) saat memimpin RDP dengan BTN, BPN Tanjungpinang, dan konsumen PT. Pancanaka City Tanjungpinang, di Ruang Rapat Utama DPRD Tanjungpinang, Senin (10/8/7).

Katakepri.com, Tanjungpinang – DPRD Tanjungpinang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Bank BTN, terkait penyelesaian penerbitan sertifikat rumah warga di perumahan Pancanaka City Tanjungoinang. Dalam RDP, turut hadir warga yang menuntut hak sertifikat rumahnya, serta pihak BPN Tanjungpinang.

Rapat membahas soal keluhan konsumen PT. Pancanaka City yang belum menerima serifikat rumah yang mereka beliewat kredit dari pengembang property itu. Padahal mereka mengaku sudah membayar atau melunasi cicilan kredit rumahnya.

Rapat digelar di ruang rapat utama DPRD Tanjungpinang, Senin (10/8/7). Ini merupakan RDP lanjutan atau kedua, dimana RDP pertama digelar pada 5 Juni lalu. Sejauh ini pihak pengembang belum pernah hadir dalam rapat.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang Novaliandri Fathir, yang didampingi Hendy Amerta dan Ismyati. Saat membuka rapat, Fathir, nama panggilan akrab politisi Partai Golkar ini menjelaskan agenda rapat untuk mencari solusi terkait tuntutan warga perumahan Pancanaka City Tanjungpinang, atas hak sertifikat rumah mereka.

Fathir menyebutkan pihak-pihak yang bermasalah adalah warga selaku pembeli, kemudian pihak PT. Pancanaka City sebagai pengembang dan bank BTN selaku pemberi kredit modal usaha kepada pengembang.

Rapat dimulai pukul 10.00 Wib dan ditutup pukul 14.15 Wib, dengan menghasilkan sebuah kesepakatan sebagai solusi penyelesaian. Yaitu pihak BTN bersedia menyerahkan sertifikat, dan warga juga bersedia membayar biaya pokok kepada BTN.

“BTN hari ini kita panggil dan sepakat untuk mengeluarkan sertifikat dari blok-blok yang sudah disebutkan tadi dengan mungkin ada biaya pokoknya, tadi disebutkan type 41 sampai 50 itu, kisaran nilainya berbeda-beda,” katanya.

Pihak konsumen PT. Pancanaka City saat menyampaikan keluhan dan harapannya terkait permasalahan sertifikat tanah mereka, melalui juru bicaranya dalam RDP di Ruang Rapat Utama DPRD Tanjungpinang, Senin (10/8/7).

Kesepakatan BTN-Warga: BTN Keluarkan Serifikat dan Warga Bersedia Bayar Biaya Pokok

Walil Ketua I DPRD Tanjungpinang Novaliandri Fathir menegaskan bahwa antara pihak BTN dan warga telah bersepakat untuk penyelesaian permasalahan sertifikat rumah yang mereka beli dari PT. Pancanaka City.

Kesepakatan kedua belah pihak dalam RDP hari ini, yaitu BTN bersedia menyerahkan sertifikat rumah, dengan syarat warga mau membayar biaya pokok kepada BTN. Kedua belah pihak juga telah menyepakati perihal itu.

“Baik warga perumahan Pancanaka City Tanjungpinang sebagai korban pelapor maupun pihak BTN sudah sepakat untuk menemukan solusi terkait sertifikat atau kredit macet dari pengembang PT. Pancanaka City,” jelas Fathir.

Namun, menurut Fathir, biaya pokok ini sesuai kesanggupan dari warga atau konsumen, dan nilainya juga berbeda-beda berdasarkan type rumah yang dimiliki. Misalnya, biaya pokok untuk type 41, ditentukan Rp 150 juta, dan warga mampunya bayar 10 persen dari nilai pokok tersebut, berarti bayarnya hanya Rp 15 juta.

“Dengan membayar biaya pokok tersebut, maka warga sudah mendapat hak sertifikat atas rumah yang dibelinya dari PT. Pancanaka City,” ujarnya.

Fathir mengatakan dari hasil laporan yang diperoleh dalam rapat, ada 2 metode yang dilakukan warga dalam pembayaran pembelian rumah dari pengembang Pancanaka City. Pertama melalui KPR, dan ini tidak ada masalah karena dilakukan akad kreditnya melalui notaris dan juga atas sepengetahuan pihak BTN.

Suasana jalannya rapat RDP DPRD Tanjungpinang bersama pihak bank BTN, BPN Tanjungpinang, dan warga perumahan Pancanaka, di Ruang Rapat Utama DPRD Tanjungpinang, Senin (10/8/7).

Yang kedua, melalui pembayaran kes bertahap kepada pengembang, dan metode ini yang bermasalah, karena dilakukan tanpa diketahui oleh pihak BTN. Padahal, kata Fathir, warga sudah membayar lunas ke pihak PT. Pancanaka City, dan semua bukti-bukti pembayaranya lengkap.

Nah, semua warga yang menjadi konsumen PT. Pancanaka City, dengan jumlah 35 orang, sama-sama menginginkan sertifikat rumahnya diterbitkan, karena merasa sudah melunasinya. Artinya mereka mau mendapatkan hak sertifikat rumah yang telah mereka bayar ke pengembang.

Fathir menyebutkan permasalahan ini sudah terjadi sejak tahun 2017. Selain ke DPRD Tanjungpinang, Warga, dalam mendapatkan hak-haknya, juga telah mengadu ke BPSK dan OJK. Dan, keputusan BPSK telah mewajibkan BTN untuk mengeluarkan surat sertifikat rumah milik warga yang dibeli dari PT. Pancanaka City. Demikian keputusan OJK.

Meski ada tahapan lain lagi yang bisa ditempuh, yaitu lewat jalur putusan pengadilan, tapi Fathir berharap bisa permasalahan tersebut bisa tuntas melalui musyawarah seperti yang dilakukan DPRD Tanjungpinang dalam RDP hari ini.

“Mudah-mudahan bisa selesai lah, antara warga dan BTN, tidak sampai ke pengadilan karena prosesnya cukup panjang, dari pengadilan negeri, PT dan (kasasi) di MA,” katanya. (Tigor)