Katakepri.com, Jakarta – Kejaksaan Agung akan memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau lebih dikenal Dito Ariotedjo, dalam kasus korupsi BTS (Base Transciever Station) pada Senin besok, 3 Juli 2023. Dito terseret kasus ini setelah disebut ikut menerima aliran dana oleh Komisaris PT Solitechmedia Synergy, Irwan Hermawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membenarkan pihaknya akan memeriksa Dito pada Senin besok.
“Benar, mau diperiksa,” kata Febrie Adriansyah saat dihubungi, Ahad, 2 Juli 2023.
Dito Ariotedjo pun memastikan bahwa dirinya akan menghadiri panggilan tersebut.
“Sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir sesegera mungkin,” kata Dito melalui pesan WhatsApp, Ahad, 2 Juli 2023.
Cerita pengumpulan uang oleh Irwan Hermawan
Nama Dito disebut oleh Irwan sebagai salah satu penerima aliran uang proyek pembangunan BTS milik Badan Aksesabilitas Komunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Bakti adalah perusahaan yang dibentuk Kominfo untuk membangun sekitar 4.500 menara BTS di berbagai penjuru Indonesia.
Dalam laporan utama Majalah Tempo edisi 25 Juni 2023, Irwan mengaku sempat mengumpulkan uang senilai Rp 243 miliar dari perusahaan penggarap proyek itu.
Irwan mengaku diminta mengumpulkan dana tersebut atas permintaan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. pengumpulan uang itu untuk meredam pengusutan perkara proyek ini di Kejaksaan Agung dan DPR RI.
“Klien kami terpaksa melakukannya karena ada tekanan kebutuhan menyelesaikan persoalan hukum,” kata Handika Honggowongso, pengacara Irwan.
Anang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia bahkan sudah menjalani sidang kasus yang disebut merugikan negara hingga Rp 8 triliun tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membantah adanya aliran dana kepada pihaknya. Dia pun meminta Irwan untuk membuktikan pernyataannya di pengadilan.
“Jangan bikin isu Kalaupun ada, buka dalam persidangan,” kata Ketut.
Sebagian dana tersebut, menurut Irwan Hermawan, diterima oleh Dito. Irwan menyatakan memberikan Rp 27 miliar kepada Dito pada November-Desember 2022. Uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat itu diserahkan dua kali ke rumah Dito di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.
Sewaktu Irwan menyerahkan uang, Dito masih menjabat staf khusus Kementerian Koordinator Perekonomian. Dito adalah politikus muda Partai Golkar dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto tak lain adalah ketua umum partai itu.
Dito sempat menyatakan bingung mendengar namanya disebut sebagai penerima uang korupsi proyek menara BTS. Ia mengklaim tak tahu perkara tersebut.
“Saya khawatir Dito yang disebut itu berbeda. Sudah beberapa kali kejadian seperti ini,” kata Dito kepada Tempo.
Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus korupsi BTS ini. Selain Irwan dan Anang, kasus ini juga menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Sementara lima tersangka lainnya adalah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Windy Purnama; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan. (Red)
Sumber : tempo.co






