Katakepri.com, Jakarta – NPWP adalah urutan nomor bagi masyarakat Indonesia untuk memudahkan administrasi perpajakan. Tentunya nomor ini hanya diberikan bagi yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini sebetulnya adalah tanda pengenal bagi tiap masyarakat Indonesia yang harus bayar pajak. NPWP memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajiban dan memperoleh haknya.
Keterangan lebih detail terkait NPWP bisa dicek di artikel berikut ya.
Apa itu NPWP?
Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu), NPWP terdiri dari 15 digit angka yang gunanya sebagai kode seri. Kode seri inilah yang menjamin data perpajakan kamu tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya. Lantas, apa arti dari angka yang tertera pada kartu NPWP?
Kamu mungkin akan mendapatkan nomor seperti 12.346.546.8-004.001. Sembilan digit pertama pada NPWP adalah kode rahasia dari identitas wajib pajak. Tiga angka selanjutnya adalah kode dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat kamu mendaftar.
Selanjutnya, tiga digit terakhir menandakan status wajib pajak. Jika 000 berarti pusat atau tunggal. Namun, jika 00x (001,002) itu berarti cabang dengan nomor terakhir menunjukkan urutan kantor cabang.
Cara membuat NPWP secara Offline dan Online
Bagi kamu yang ingin membuat NPWP, berikut beberapa cara yang bisa kamu coba:
Offline
Ada dua cara yang bisa kamu coba dalam pembuatan NPWP secara offline, berikut penjelasannya:
Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Mendatangi KPP terdekat dari domisili membawa bekas persyaratan
Semua dokumen difotokopi beserta formulir pendaftaran Wajib Pajak yang didapat dari petugas KPP
Sudah melengkapi formulir wajib pajak dan ditandatangani
Jika alamat domisili kamu berbeda dengan KTP, persiapkan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari kelurahan setempat.
Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.
Setelah itu, dapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak untuk mendapat kartu NPWP.
Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi
Jika KPP jauh dari tempat tinggal kamu, kamu bisa datangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat.
Isi formulir pendaftaran beserta dokumen persyaratan.
Kirim dokumen lengkap tersebut.
Online
Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/, lalu daftar agar langsung mengakses halaman pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak online di situs Dirjen Pajak.
Buat akun dengan “daftar”
Isi data yang diminta, seperti nama, email, password
Aktivasi akun dengan membuka email dari Dirjen Pajak. Lalu mengikuti petunjuk dari email tersebut.
Selanjutnya, isi formulir pendaftaran. Setelah aktivasi, login ke e-Registration dengan menginput email & password atau mengklik inbox di email dalam aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.
Isi data dengan benar di halaman Registrasi Data WP untuk buat NPWP online. Jika sudah benar, akan muncul Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
Jika berhasil, kirim formulir pendaftaran ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Cetak formulir registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
Tandatangani formulir dan lengkapi dokumen.
Kirim dokumen ke KPP atau Pos Tercatat. Paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik atau memindai (scan) dokumen dan unggah melalui aplikasi e-Registration tadi.
Jika sudah semua, cek status dan tunggu pengiriman kartu NPWP.
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk NPWP
Berikut dokumen yang diperlukan dalam membuat NPWP Pribadi, NPWP Badan Usaha maupun bendaharawan.
1. NPWP Pribadi
Fotokopi e-KTP untuk WNI
Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA
Surat keterangan bekerja
2. NPWP Wanita yang Sudah Menikah
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak suami
Fotokopi e- KTP pribadi
Fotokopi KK
Fotokopi Surat Keterangan Kerja dari perusahaan
Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta yang menyatakan bahwa kedua belah pihak menghendaki pemisahan pelaksanaan hak dan kewajiban antara suami dan istri
3. NPWP Badan Usaha yang berorientasi Profit
Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
4. NPWP Badan Usaha yang berorientasi Non Profit
Fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi
Surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)
5. Badan Usaha Joint Operation
Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation)
Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing
Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa
6. NPWP Bendaharawan
Fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
Perlu diingat, setelah seluruh persyaratan permohonan pendaftaran diterima KPP, maka NPWP akan diterbitkan selama satu hari kerja. Pembuatan NPWP juga tidak dipungut biaya ya Detikers.
Siapa saja yang wajib memiliki NPWP?
Kewajiban memiliki NPWP tak selalu terkait umur. NPWP dimiliki masyarakat Indonesia yang sudah berpenghasilan dan punya KTP. Umumnya, golongan yang harus punya NPWP adalah:
1. Orang Pribadi
Setiap warga negara RI yang sudah mempunyai penghasilan, khususnya sudah memenuhi upah minimum setiap daerah, diwajibkan untuk memiliki NPWP. Bahkan, wanita yang sudah menikah dan menjadi tanggung jawab suami pun diwajibkan pajak secara terpisah.
Hal ini berdasarkan keputusan hakim yang merujuk pada kehidupan terpisah dan berdasarkan dari perjanjian pemisahan penghasilan dan harta setelah menikah.
2. Wajib Pajak Badan
Ini dimaksudkan kepada wajib badan pajak yang memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang membayarkan, memotong dan memungut pajak yang telah disesuaikan dengan peraturan Undang-undang Perpajakan.
Apa saja jenis NPWP?
Menurut jenisnya, NPWP dibedakan menjadi dua, yaitu:
NPWP Pribadi, diberikan kepada setiap orang atau warga yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
NPWP Badan, diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
NPWP Gunanya Buat Apa?
Identitas wajib pajak ini memiliki banyak kegunaan, baik untuk kepentingan pribadi maupun keperluan administrasi perpajakan. Berikut beberapa kegunaannya:
Guna NPWP untuk urusan perpajakan:
NPWP sebagai kode yang digunakan dalam setiap urusan perpajakan agar data kamu tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.
Dengan memiliki NPWP, kamu akan terhindar dari sanksi hukum. Dimana ketentuan ini sesuai dengan UU KUP Pasal 39, bahwa akan terkena sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban.
Perbedaan besaran tarif pajak. Bagi kamu yang tidak memiliki NPWP, maka tarif pajak akan dikenakan 20% lebih besar daripada wajib pajak yang sudah memiliki NPWP.
Guna NPWP selain urusan perpajakan:
Untuk keperluan pengajuan kredit. NPWP merupakan salah satu syarat wajib bagi kamu yang ingin mengajukan pinjaman atau pembuatan kartu kredit.
Bagi kamu yang ingin mendirikan badan usaha atau usaha perdagangan, NPWP menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Nantinya surat ini akan menjadi bukti legalitas sebuah usaha. (Red)
Sumber : detik.com