Katakepri.com, Tanjungpinang – Kader Partai Demokrat masih menunggu hasil putusan Mahkamah Agung terkait PK KSP Moledoko Cs. Tentu kita sebagai kader Partai Demokrat sangat geram dengan ketidaktahu-maluan seorang Kepala Staff Presiden (KSP), orang dekat (bahkan sangat dekat) Kekuasaan yang mencoba mem-Begal Kedaulatan Partai Politik yang SAH yang dilindungi oleh Konstitusi Negara.
Bagaimana tidak, seorang yang tidak pernah menjadi Kader Partai lalu mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum Partai, secara logika saja sudah “jauh panggang dari api”. Tetapi seperti kebiasaan di negeri Wakanda, perdebatan terkait mereka yang Pro Demokrat yang Sah dengan yang Pro Demokrat Abal-abal hampir tidak terelakan, walaupun sepertinya yang pro Abal-abal sering “malu-malu kucing” dengan menunjukan aksi “maling teriak maling”.
Namun, coba kita resapi bersama. Apa gunanya kita berdebat dengan mereka yang sudah jelas Abal-abal? Bukankah hanya menghabiskan energi saja. Bukankah seharusnya kita sebagai kader pendukung Partai Demokrat yang Sah yang mendukung Ketua Umum Mas AHY dan Sekjen Mas TRH tidak perlu lagi mempertanyakan mana sebenarnya Partai Demokrat yang SAH? Karena tugas kita sebagai kader adalah ikut meng-amplifier Kebenaran bahwa Aksi KSP Moeldoko CS itu adalah aksi ILEGAL dan tidak SAH bahkan sangat jauh dari yang katanya Kongres Luar Biasa (KLB), sehingga sudah wajib PK tersebut di tolak oleh Mahkamah Agung.
Jadi para kader, mari kita STOP untuk menyerukan istilah KLB Deli Serdang/ KLB Moledoko, karena aksi mereka sangat jauh dari kebenaran KLB. Mari sama-sama menyerukan kebenaran bahwa mengapa aksi mereka disebut Ilegal dan Rakyat harus ikut berjuang bersama Partai Demokrat dengan alasan Kebenaran dan Keadilan.
Seperti yang kita ketahui sesuai Pasal 81 Ayat (4) Anggaran Dasar Partai Demokrat yang Sah dan telah menjadi Lembaran Negara (diakui secara legal formil oleh negara) berbunyi “KLB dapat diadakan atas permintaan; a. Majelis Tinggi Partai (MTP), b. sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD dan ½ dari jumlah DPC serta disetujui oleh MTP”. Juncto Pasal 83 Anggaran Rumah Tangga; “KLB dapat dilaksanakan (1) Dewan Pimpinan Pusat sebagai Penyelenggara Kongres atau KLB; (2) KLB dapat diadakan atas permintaan: (a) Majelis Tinggi Partai, (b) Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD dan ½ dari jumlah DPC serta disetujui oleh MTP; (3) Dalam permintaan tersebut harus menyebutkan alasan-alasan yang jelas diadakannya KLB; (4) Peserta KLB adalah MTP, DPP, DPD, DPC, DPLN dan Orsap yang ditetapkan oleh DPP; (5) Acara dan Tata Tertib Kongres ditetapkan di dalam Kongres; (6) KLB dapat dilakukan khusus untuk perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan tetap memenuhi syarat sebagaimana dimaksud ayat (2) tersebut di atas”.
Jadi sangat jelas kenapa Aksi KSP Moeldoko CS tersebut dikatakan illegal bahkan mengangkangi Keputusan Negara dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM karena Fakta yang harus diketahui adalah Pemerintah melalui SK MENKUMHAM RI No.M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 telah mengesahkan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Hasil Kongres 2020 di Jakarta, tertanggal 18 Mei 2020; dan SK MENKUMHAM RI No. M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PD Masa Bhakti 2020-2025 dengan Ketua Umum, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sekretaris Jenderal, Teuku Riefky Harsya, tertanggal 27 Juli 2020.
Berdasarkan SK tersebut sudah sangat jelas negara telah mengakui Partai Demokrat yang dipimpin oleh AHY dan TRH secara Sah dan tiba-tiba ada aksi begal yang coba dilancarkan oleh orang dekat kekuasaan, namun sekali lagi Negara telah membuktikan hadir secara objektif menolak aksi Begal tersebut yang menjadi Fakta selanjuntya dengan mengeluarkan SK MENKUMHAM RI No.M.HH.UM.01.01-47, Tertanggal 31 Maret 2021, Tentang Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat (Versi KSP Moeldoko). Sikap tegas pemerintah juga sangat jelas tercermin saat MENKUMHAM RI bersama dengan MENKOPOLHUKAM RI menyatakan secara resmi bahwa hasil verifikasi KLB yang diajukan oleh KSP Moeldoko tidak memenuhi tatacara Pendaftaran Partai Politik yang diatur oleh Perkemenkumham dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara.
Fakta lainnya yang juga perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia, Sepanjang tahun 2021-2022 KSP Moeldoko Cs telah mengajukan upaya hukum di 3 tingkatan Pengadilan dan kesemuanya telah di TOLAK. (1) Gugatan di PTUN Jakarta tertanggal 23 November 2021 di TOLAK. (2) Banding di PT.TUN Jakarta tertanggal 26 April 2022 di TOLAK. (3) Kasasi di Mahkamah Agung tertanggal 29 September 2022 di TOLAK. Total sudah 17 kali gugatan KSP Moeldoko Cs yang telah ditolak oleh Lembaga Peradilan Negara yang Sah dengan tidak ada satupun yang diterima.
Lalu, pada 03 maret 2023 mereka kembali mengajukan PK ke Mahkamah Agung dengan memasukan bukti lama yang sama saat mereka memasukan gugatan ke PTUN Jakarta dan telah di TOLAK.
Pertanyaannya apakah MA boleh melanjutkan PK tesebut jika tidak ada bukti baru? Jika MA memutuskan menerima PK tersebut tentunya Pertanyaan besar terkait KEADILAN di Negara ini. Tentu Alm. Artidjo Alkostar akan menangis melihat kenyataan ini jika benar terjadi.
Bayangkan, jika Institusi sebesar Partai Demokrat yang pernah memimpin Negara ini selama 10 Tahun (2 periode) saja dapat di Begal dan di Amini oleh Negara, bagaimana dengan Rakyat? Bagaimana cara Rakyat untuk bisa percaya dengan Lembaga Peradilan di negara ini ? Tentu, Kisah Partai Demokrat ini akan menjadi tolak ukur “People Trusting”, dan jangan sampai menjadi “PEOPLE POWER”. (Red)
Catatan Remon, S.IP, M.Si (Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Kepri)