Katakepri.com, Jakarta – Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menyebut adanya temuan pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan KPK, merupakan imbas dari hilangnya figur berintegritas di lembaga anti rasuah tersebut.
Meski tidak menyebut secara spesifik siapa figur berintegritas yang dimaksud, namun Agus menyatakan kepemimpinan yang saat ini harus segera diganti.
“Ini karena hilangnya figur berintegritas di pimpinan KPK yang seharusnya menjadi contoh. Jadi kalau mau berubah ya jangan perpanjang masa jabatan,” kata Agus saat dihubungi Tempo, Selasa 20 Juni 2023.
“Harus segera diganti dengan (pimpinan) yang baru yang kredibilitas dan integritasnya terjaga,” tambahnya.
Advertisement
Agus menyebut temuan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK ini merupakan sebuah ironi.
“Ya itu ironis sekali ya, sangat memprihatinkan,” kata Agus.
Agus mengatakan, semangat pembangunan Rumah Tahanan atau Rutan KPK dahulu justru untuk mencegah terjadinya pungli serta memberikan perlakuan adil kepada setiap tahanan atau menghindari perlakuan istimewa kepada koruptor.
“Kalau sampai ada pungli pasti ada perlakuan beda yang didapat tiap tahanan,” kata Agus.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) temukan adanya praktik pungutan liar atau pungli di dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, temuan itu didasari atas inisiatif penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya karena mendengar adanya kabar soal pungli tersebut.
“Benar, dewan pengawas menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK, untuk itu dewan pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar dtindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Tumpak saat konferensi pers di Gedung Dewas KPK, Senin 19 Juni 2023.
Tumpak mengatakan, temuan Dewas KPK ini terdapat dua unsur yang bisa diselidiki lebih lanjut yakni dugaan pelanggaran etik dan unsur pidana.
“Ini sudah merupakan tindak pidana, melanggar Pasal 12 huruf c, UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2021. Selanjutnya tentunya dewan pengawas juga akan memeriksa masalah etiknya,” kata Tumpak.
Ditempat yang sama, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan, praktik pungutan liar yang ditemukan oleh pihaknya itu nominalnya mencapai Rp 4 miliar terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.
“Ini murni temuan dewan pengawas, tidak ada pengaduan. Pungutan liar yang dilakukan terhadap para tahanan yg ditahan di rutan KPK,” kata Albertina.
Albertina mengaku, temuan itu sudah disampaikan oleh pimpinan KPK sejak 16 Mei 2023 lalu untuk ditindaklanjuti unsur pidananya.
“Kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi, nanti setelah selesai klarifikasi semua tentu saja hasilnya akan diberitahu secara transparan,” kata Albertina. (Red)
Sumber : tempo.co