Syarat Sah Muslim dalam Berqurban

Katakepri.com, Kairo – Lembaga Fatwa Mesir Dar Al-Ifta menyampaikan penjelasan tentang syarat sah seorang Muslim dalam berqurban. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan ibadah tersebut.

Ibadah qurban diatur dalam beberapa ketentuan syariat. Salah satunya, disebutkan oleh para ulama bahwa qurban adalah bentuk ketaatan seorang Muslim kepada Allah SWT dan bersyukur atas nikmat tak terhitung yang dikaruniai Allah SWT.

Ibadah qurban juga melapangkan jiwa dan bentuk penghormatan kepada tetangga, kerabat, dan teman serta sedekah kepada orang-orang miskin.

Adapun supaya ibadah qurban itu sah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, sebagaimana dilansir Masrawy. Berikut adalah lima syarat sahnya qurban.

1. Berkurban dengan Niat Hidupkan Sunnah

Seorang Muslim berqurban dengan niat untuk menghidupkan kembali sunnah. Niatnya terpenuhi setelah memilih atau membeli hewan qurban untuk tujuan itu.

2. Kurban dengan Hewan Ternak

Dalam berqurban harus menggunakan hewan ternak, yaitu unta, sapi, kerbau, kambing maupun domba. Kalau ada yang berqurban dengan selain hewan ternak tapi hewan itu bisa dikonsumsi, maka qurbannya tidak sah.

Allah SWT berfirman, “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS Al Hajj ayat 34)

3. Qurban dengan Hewan yang tidak Cacat

Syarat sah qurban yang selanjutnya yaitu hewan qurban tidak memiliki cacat atau penyakit. Karena itu, dalam memilih atau membeli hewan qurban, seorang Muslim harus benar-benar memilih hewan yang sehat.

4. Kurban dengan Hewan Cukup Umur dan Banyak Daging

Berikutnya, hewan itu harus cukup umur atau yang banyak dagingnya. Khusus untuk unta, sapi dan kerbau, beratnya harus mencapai berat 350 kilogram.

Adapun domba dan kambing harus sudah cukup umur. Domba harus sudah berusia enam bulan. Sedangkan kambing berusia satu tahun.

5. Qurban dengan Hewan yang Dimilikinya

Syarat selanjutnya ialah hewan tersebut benar-benar dimiliki oleh orang yang berqurban atau yang diizinkan diqurbankan atas namanya oleh syariat atau orang yang memilikinya.

Jika Fulan berqurban hewan sapi padahal hewan ini bukan miliknya atau tidak jelas kepemilikannya, maka qurbannya tidak sah. Misalnya, berkurban dengan hewan curian, hewan yang dikuasai dengan cara batil, atau semisalnya. Hewan yang berstatus sedang digadai juga tidak sah dijadikan qurban. (Red)

Sumber : republika.co.id