Katakepri.com, Jakarta -Mahkamah Konstitusi mengagendakan sidang pembacaan putusan mengenai sistem Pemilu 2024 pada Kamis 15 Juni 2023 sekitar pukul 09.30 WIB. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya menyiagakan aparat keamanan untuk menjaga kondusifitas pembacaan putusan tersebut.
“Intinya, sebagaimana sidang-sidang putusan, kami selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk kelancaran persidangan, termasuk untuk putusan besok,” kata Fajar, Rabu 14 Juni 2023 malam.
Fajar menjelaskan, setelah pembacaan putusan, MK menggelar konferensi pers perihal isi dari putusan tersebut. “Mahkamah Konstitusi melalui Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, akan memberikan dan menyampaikan tanggapan resmi ke hadapan publik,” tutur Fajar.
Fajar menambahkan, dengan digelarnya sidang putusan dan konferensi pers pada Kamis pagi besok, diharapkan dapat mematahkan opini negatif yang terbentuk dari cuitan Denny Indrayana di akun Twitter pribadinya beberapa waktu lalu.
“Bagi Mahkamah Konstitusi, pemberitaan, opini, pernyataan, unggahan, dan/atau cuitan tersebut berpotensi dan bahkan telah menimbulkan pandangan negatif yang berdampak langsung pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses persidangan dan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Fajar.
Sebelumnya, pengamat politik Denny Indrayana sempat menyita perhatian publik setelah mengklaim mendapatkan informasi bahwa MK akan mengabulkan gugatan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Melalui akun twitter pribadinya, Denny menyebut akan ada 6 hakim yang menyatakan setuju, dan 3 hakim menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam putusan tersebut.
Gugatan uji materi sistem Pemilu diajukan ke Mahkamah Konstitusi sejak November 2022. Penggugatnya adalah kader PDIP Demas Brian Wicaksono, kader Partai Nasdem dan empat koleganya.
Uji materi dilakukan terhadap Pasal 168 ayat 2 terkait sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu. Sistem proporsional terbuka merupakan sistem pemilu yang menampilkan nama dan nomor urut calon legislatif di kertas suara. Sementara sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan di mana para pemilih hanya mencoblos gambar partai.
Para penggugat menilai sistem proporsional terbuka membawa lebih banyak keburukan, sebab membuat caleg dari satu partai akan saling sikut untuk mendapatkan suara terbanyak. Para penggugat menilai sistem itu juga memunculkan politik uang karena caleg berebut mendapatkan nomor urut paling kecil. Hal itu membuat kader partai yang lebih berpengalaman kalah dengan mereka yang populer dan punya modal besar. (Red)
Sumber : tempo.co






