Katakepri.com, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mendorong kepolisian secepatnya menangkap si kembar Rihana dan Rihani, tersangka penipuan penjualan iPhone.
Rihana dan Rihani sempat viral di medsos. Mereka melakukan penipuan dengan modus reseller yang menyebabkan kerugian Rp 35 Miliar. Saat ini, keduanya menghilang dan informasi pelacakan terakhir, mereka berada di Pulau Dewata, Bali.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan korban penipuan Rihana dan Rihani sebagian telah mendatangi dan meminta bantuan advokasi Indonesia Police Watch (IPW) di Sekretariat Jalan Daksinapati Raya Rawamangun, Jumat malam, 9 Juni 2023.
“Para korban ini telah membuat laporan ke pihak kepolisian. Ada yang melapor langsung ke Polda Metro Jaya, ada yang di Polres Metro Jakarta Selatan dan juga di Polres Tangerang Selatan,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Juni 2023.
Korban ditipu dengan nilai antara Rp 400 juta hingga Rp 9 miliar. Sugeng mengatakan, mereka umumnya menjadi korban penipuan si kembar di atas Rp 1 miliar. Mereka telah melaporkan kasus penipuan ini setahun lalu dan baru sekarang ditangani pihak kepolisian setelah viral di medsos.
Dilaporkan korbannya di sejumlah Polres
Awalnya, pada 8 Juni 2022, Audya dan Budyatmoko melaporkan penipuan penjualan iPhone oleh Rihani dan Rihana ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan. Audya mendapat laporan polisi bernomor: LP/1332/VI/2022/RJS, sedang
Budyatmoko dapat nomor: LP/1333/VI/2022/RJS.
“Audya dirugikan senilai Rp 1,6 Miliar sementara Budyatmoko mengalami kerugian Rp 881 Juta,” ujar Sugeng.
Pada 10 Juni 2022, korban Pungky Marsyaviani dan Danah melaporkan penipuan Rihani ke Polres Tangerang Selatan. Pungky mendapat laporan polisi nomor: TBL/B/1008/VI/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA dengan kerugian materiil Rp 5,8 miliar. Sementara Danah, yang telah menyetor ke Rihani senilai Rp 4,6 miliar, diberikan laporan polisi Nomor: TBL/B/1009/VI/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA
Sugeng merasa aneh karena laporan tersebut tidak diproses dan muncul laporan yang melaporkan penggelapan dan penipuan yang dilakukan Pungky Marsyaviani dalam perkara ini.
“Yang konyol, laporan penipuan oleh Pungky itu dilaporkan oleh Siti Fatiha Rayta di Polsek Ciputat Timur melalui laporan polisi nomor: LP/875/B/IX/2022/Res Tangsel/Sekcip timur tanggal 3 September 2022,” kata Sugeng.
Dari laporan tersebut, Pungky dijadikan tersangka dan kasusnya P21 dilimpahkan Polres Tangsel ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Selanjutnya, pelapor penipuan oleh si kembar lain dilayangkan pada 15 Juli 2022. Junita melaporkan Rihana ke Polres Tangerang Selatan dengan mendapat laporan polisi nomor: TBL/B/1239/VII/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. Kerugian yang dilaporkan senilai Rp 1,2 miliar.
Pelapor Junita juga melaporkan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Rihana ke Polda Matro Jaya. Ia mendapat laporan polisi dengan nomor LP/B/4825/IX/2022/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 20 September 2022 dengan kerugian Rp 5,26 miliar.
Laporan lain yang ada di Polda Metro dilaporkan oleh Masayu dan Aisha. Masayu yang dirugikan sekitar Rp 2,5 Miliar itu membuat laporan pada 1 Agustus 2022 dan mendapat laporan polisi bernomor: LP/B/3923/VIII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sementara Aisha, yang dirugikan senilai Rp 1 miliar, melaporkannya pada 31 Aguatus 2022 dan medapat laporan polisi bernomor: LP/B/4483/VIII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Agustus 2022 dengan terlapor Rihana.
“Adanya laporan tersebut, IPW berharap Polda Metro Jaya dengan cepat menangkap “Si Kembar” Rihani dan Rihana. Sebab, dengan tertangkapnya pelaku maka kepercayaan para korban, keluarga dan juga masyarakat terhadap Polri terus meningkat,” tutur Sugeng.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi menyatakan penyidik tengah memburu keduanya. Bahkan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyiapkan upaya paksa untuk penangkapan.
“Ini enggak usah dipanggil, langsung ditangkap,” ujar Hengki, Jumat, 9 Juni 2023. (Red)
Sumber : tempo.co