Katakepri.com, Batam – Pemerintah Kota Batam menggelar Rapat Koordinasi Penertiban Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kota Batam, Senin (15/05/2023) di Aula Kantor Walikota Batam. Rapat Koordinasi ini dihadiri Kasatgas Wilayah I.1 Korsup KPK, Maruli Tua dan Satgas Wilayah 1.1 Korsup KPK, Tridesa Nurcahyo dan Muhammad Jhanattan. Jefridin, M. Pd, Sekretaris Daerah Kota Batam mengucapkan terimakasih kepada Tim Satgas Wilayah I.1 Korsup KPK yang secara intens melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di Kota Batam.
Harapannya melalui Rapat Koordinasi ini dapat menghasilkan inovasi dan terobosan yang positif untuk menggesa penyelesaian proses serah terima PSU ini di Kota Batam. Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Pengembang di Kota Batam dan Ketua DPD REI Kota Batam, Achyar Arfan.
“Semua ini tidak lain agar Pemko Batam dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik, termasuk dalam hal penyelenggaraan PSU perumahan dan permukiman dengan tujuan agar lebih tertib administrasi, efektif dan efisien,” tutur Jefridin.
Ia mengatakan pelaksanaan pelayanan publik di Perumahan, tidak hanya menggesa pembangunan saja, namun hal yang lebih mendasar menurutnya adalah legalitas lahan PSU perumahan sebagai aset daerah..
“Untuk operasional pelaksanaan proses serah terima ini, Pemko Batam telah membentuk perangkat pendukung yaitu Tim Verifikasi yang akan memproses penyerahan PSU dari Pengembang kepada Pemko Batam,” sebutnya.
Katanya, Pemko Batam berupaya mempercepat proses penyerahan PSU ini. Proses penyerahan PSU ini diantaranya dengan melakukan koordinasi dengan pihak Pengembang. Termasuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai bentuk edukasi terhadap pengawasan dan pemanfaatan PSU di perumahannya masing-masing.
Kasatgas Wilayah I.1 Korsup KPK, Maruli Tua tugas KPK adalah menjalankan Undang-undang termasuk dalam upaya menyelamatkan aset dan mendorong pencegahan korupsi untuk ketertiban aset daerah. Dalam paparannya disampaikan ada tujuh jenis korupsi, salah satunya terkait dengan masalah aset, terkhusus PSU.
“Tugas KPK jelas, nomor satu yakni mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan menyelamatkan keuangan negara. Oleh karenanya penertiban PSU merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan seluruh Pengembang dengan agar bersama-sama menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.
“Kepada sejumlah Pengembang yang sudah korperatif dan telah menyerahkan PSU kepada Pemko Batam, kami mengucapkan terima kasih. Kepada pengembang yang tidak menyerahkan PSU sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana,” tuturnya.
Dalam Rapat Koordinasi itu juga dilakukan serah terima PSU oleh tiga Pengembang kepada Pemerintah Pemko Batam. Tiga Pengembang yang melakukan serah terima PSU yakni, PT. Uway Makmur, PT. Aviari Utama dan PT. Pembangunan Nusa Indah. Serah terima itu ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima PSU antara perwakilan pengembang dengan Sekretaris Daerah Kota Batam.
Rapat Koordinasi dihadiri Inspektur Inspektorat Daerah Kota Batam, Hendriana Gustini, Kepala Dinas Perkimtan Kota Batam, Eryudhi, Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Kepala Dinas Pertanahan Kota Batam. (Red*)