Berbagai Macam Hukum Wasiat, dari Wajib Hingga Haram

Katakepri.com, Jakarta – Saat seseorang di ambang ajal, lazim ada wasiat yang terucap. Wasiat pun tak jarang terekam dalam bentuk tulisan dan ditunaikan setelah si pemberi wasiat dijemput ajal.

Menurut Sayyid Sabiq, orang yang berwasiat adalah orang yang menyampaikan pesan di waktu dia masih hidup untuk dilaksanakan setelah meninggal dunia.

Sebagian ahli fikih memaknai wasiat ini sebagai pemberian hak kepemilikan dari seseorang secara sukarela setelah dia meninggal dunia. Bagi Imam Syafii, tidak ada bentuk kehati-hatian dan keteguhan bagi Muslim kecuali jika wasiatnya itu tertulis dan berada di sisinya jika memang ada hal yang mau diwasiatkan.

Ia berargumen, setiap orang tidak tahu kapan kematian akan menghampirinya. Bila wasiatnya tak ditulis dan berada di sisinya, dikhawatirkan wasiat itu kemungkinan tidak sampai kepada mereka yang masih hidup, ujarnya. Dalam bukunya, Fikih Sunnah, Sabiq menyebutkan sejarah praktik wasiat ini.

Rasulullah, menurut dia, tak mewasiatkan sesuatu. Bukhari yang mengutip Ibnu Abu Aufa mengatakan, Rasul tak berwasiat. Para ulama menyampaikan pendapatnya tentang hal ini. Tak adanya wasiat dari Rasulullah karena beliau tak mempunyai harta sepeninggalnya. Tanah yang beliau punyai telah diwakafkan.

Sementara itu, sahabat Rasulullah mewasiatkan sebagian hartanya. Berdasarkan kenyataan yang ada, muncul perbedaan pendapat tentang wasiat ini. Az-Zuhri, Abu Mijlaz, serta Ibnu Hazm menegaskan, wasiat diwajibkan bagi orang yang meninggalkan harta, terlepas apakah jumlah hartanya itu sedikit atau berlimpah.

Soal kewajiban praktik ini, Ibnu Hazm meriwayatkannya dari beberapa orang, seperti Ibnu Umar, Thalhah, Zubair, dan Abdullah bin Abu Aufa, yang bersandar pada surah al-Baqarah. Melalui surah ini, Allah SWT berfirman, diwajibkan atas Muslim ketika maut hendak menjemput, jika meninggalkan harta, berwasiat kepada orang tua dan kerabatnya.

Pandangan lainnya menyatakan, wasiat kepada kedua orang tua dan kerabat yang tidak mewarisi harta dari orang yang berwasiat, hukumnya wajib. Pandangan ini dianut Qatadah, Ibun Jarir, dan Zuhri. Imam dari kalangan Imam Zaidiyah menyampaikan pendapat berbeda.

Menurut mereka, wasiat bukanlah kewajiban setiap orang yang meninggalkan harta, bukan pula kewajiban kepada orang tua dan karib kerabat yang tak mewarisi. Bagi mereka, wasiat ini hukumnya berbeda, bergantung pada situasi dan kondisi. Terkadang wasiat itu wajib, sunah, haram, makruh, dan boleh.

Wasiat menjadi wajib dinisbahkan pada seseorang yang mempunyai kewajiban syara dan kemungkinan akan diabaikan jika orang itu tak berwasiat. Seperti titipan utang kepada Allah dan manusia. Misalnya, ada kewajiban zakat dari orang tersebut yang belum dibayarkan.

Bisa juga orang itu mempunyai amanah yang harus ditunaikan, utang yang belum diketahui orang lain, atau titipan yang harus dikembalikan kepada yang berhak, tetapi tak ada saksi ketika ia dititipi sesuatu. Status hukum wasiat menjadi sunah bila benda atau harta yang diwasiatkan ditujukan untuk kebajikan saudaranya, orang fakir, dan saleh.

Wasiat akan berstatus haram tatkala isi wasiat itu merugikan. Hadis yang diriwayatkan Said bin Manshur dari Ibnu Abbas menyatakan, merugikan ahli waris dalam wasiat adalah dosa besar. Sayyid Sabiq mengungkapkan, merugikan ahli waris melalui wasiat merupakan perbuatan yang batil.

Mewasiatkan khamar dan membangun tempat-tempat untuk bermaksiat, dijelaskan Sabiq, juga haram. Ia menambahkan, wasiat yang diperuntukkan orang kaya, baik yang diwasiati adalah saudara dan kerabatnya maupun bukan, itu diperbolehkan.

Rukun wasiat

Dalam wasiat, ada ijab dari orang-orang yang memberikan wasiat. Ini berupa pernyataan dari orang tersebut. Misalnya, “Aku berikan kepemilikanku kepadanya, seseorang, setelah sepeninggalku.” Di samping dapat dijalankan dengan pernyataan, wasiat dapat disampaikan melalui isyarat yang bisa dipahami.

Sah sebuah wasiat disampaikan oleh pemberi wasiat dalam bentuk tulisan. Wasiat yang bukan untuk orang tertentu, seperti untuk masjid, tempat pengungsian, sekolah, atau rumah sakit, tak diperlukan qabul. Itu menjadi sedekah. Qabul baru dibutuhkan jika wasiat ditujukan pada orang tertentu setelah si pemberi wasiat meninggal dunia.

Wasiat terwujud bersamaan dengan kesepakatan si penerima untuk menerima isi wasiat itu, dan wasiat akan batal saat si penerima wasiat menolak. Selanjutnya, apa yang diwasiatkan tetap menjadi ahli waris orang yang memberi wasiat.

Dalam praktiknya, pemberi wasiat diperbolehkan untuk menarik wasiatnya.

“Aku tarik kembali wasiatku,” demikian salah satu ucapan yang bisa dikatakan orang yang berwasiat untuk membatalkan wasiatnya.

Juga mungkin saja pembatalan dilakukan melalui perbuatan, yaitu orang yang berwasiat menjual apa yang disebutkan dalam wasiat yang dibuat sebelumnya. (Red)

Sumber : republika.co.id