Nabi Muhammad SAW, Pemimpin Demokratis dan Musyawarah

Katakepri.com, Jakarta – Istilah demokrasi sering kali dikaitkan dengan sistem politik yang muncul di Athena, Yunani Kuno, sekira tahun 507 sebelum Masehi. Secara kebahasaan, terminologi itu berakar dari bahasa Yunani, yakni demos dan kratos. Masing-masing berarti ‘rakyat’ dan ‘kekuasaan.’ Maka, artian keseluruhannya adalah ‘kekuasaan rakyat’ atau ‘pemerintahan yang di dalamnya rakyat berdaulat.’

Apabila demokrasi dipahami sebagai kekuasaan yang berpihak pada rakyat, ia sesungguhnya sudah ditunjukkan dalam sejarah Islam. Nabi Muhammad SAW pun memberikan keteladanan sebagai pemimpin yang memikirkan dan mendengarkan rakyat, serta menghasilkan kebijakan-kebijakan yang maslahat bagi semua.

Contoh itu amat jelas adanya tatkala Rasulullah SAW memimpin Madinah al-Munawwarah, kota yang di dalamnya terdapat banyak unsur. Masyarakat setempat tidak hanya diisi kaum Muslimin, tetapi juga orang-orang Nasrani dan Yahudi. Mereka semua terikat dalam kontrak sosial yang mewujud Piagam Madinah.

Corak pemerintahan beliau di Madinah cenderung demokratis. Bila wahyu tidak turun dari sisi Allah SWT tentang suatu persoalan, Rasulullah SAW pun mengadakan musyawarah dengan para sahabat. Malahan, tak jarang beliau mengambil pendapat mereka sehingga meninggalkan opininya sendiri.

Kecenderungan Nabi SAW dalam membuka dialog, alih-alih monolog, merupakan terobosan yang melampaui zamannya.

Kecenderungan Nabi SAW dalam membuka dialog, alih-alih monolog, merupakan terobosan yang melampaui zamannya. Aisyah RA memberikan kesaksian, “Saya belum pernah melihat seseorang yang lebih banyak bermusyawarah daripada Rasulullah SAW.”

Mengenai faedah musyawarah—sesuatu yang kini dipandang luas sebagai ciri-ciri pemerintahan demokratis—Nabi SAW juga pernah bersabda, “Barangsiapa hendak mengerjakan sesuatu, lalu ia bermusyawarah dengan seorang Muslim, maka Allah akan memberikan taufik kepadanya untuk memilih yang paling baik baginya.”

Di sinilah pentingnya sikap saling menasihati dalam kebaikan, terutama antarsesama Mukmin. Sebaliknya, sikap khianat akan merusak persaudaraan di tengah masyarakat. Kepemimpinan yang monolog, yang diamini para pengikut yang “yes men”, hanya akan menuju kemudaratan bersama.

Nabi SAW berpesan, “Barangsiapa memberikan nasihat kepada temannya dengan suatu pendapat, padahal ia mengetahui bahwa yang benar bukan itu, maka ia telah khianat.”

Momen Badar

Salah satu contoh musyawarah yang diadakan Nabi SAW terjadi menjelang Perang Badar. Inilah pertempuran pertama yang dialami kaum Muslimin dalam menghadapi intimidasi kaum musyrik. Dalam perjalanan, Rasulullah SAW memerintahkan pasukannya untuk berhenti sejenak di dekat mata air sekitar Badar.

Salah seorang dari para sahabat, Hubab bin Mundzir, telah mengenal denga baik medan pertempuran ini. Ia sempat bertanya-tanya, mengapa Rasul SAW memutuskan untuk singgah sebentar di lokasi tersebut. Lantas, dengan penuh ketulusan, ia pun memberanikan diri untuk bertanya kepada beliau.

“Wahai Rasulullah,” kata Hubab, “apakah lokasi ini memang dipilih berdasarkan wahyu yang tak bisa diubah, ataukah ini pendapat engkau sebagai strategi perang?”

“Ini hanya pendapatku dan strategi perang,” jawab Nabi SAW.

“Bila demikian, wahai Rasulullah,” lanjut Hubab, “sungguh lokasi ini bukanlah tempat yang tepat bagi kita. Bagaimana kalau kita mengambil tempat di mata air yang terdekat dengan pihak musuh? Kita turun dari tempat itu, lalu kita gali sumur-sumur di belakangnya.”

Sahabat ini meneruskan penjelasannya, “Kolam-kolam lalu kita penuhi dengan air dari oasis itu. Maka ketika sedang bertempur, kita dapat mengambil air yang cukup, sedangkan musuh kehabisan air.”

Rasulullah SAW menerima pendapat sahabatnya itu. Beliau beserta pasukan Muslimin lalu terus berjalan hingga mencapai mata air yang terdekat dengan wilayah musuh. Selanjutnya, mereka melaksanakan sebagaimana rencana Hubab bin Mundzir.

Usai Perang Badar, Muslimin memperoleh kemenangan. Bahkan, pasukan jihad ini dapat menawan sebanyak 70 orang lelaki musyrikin Quraisy. Nabi SAW lalu meminta pendapat beberapa sahabatnya tentang nasib para tawanan.

“Wahai Rasulullah,” kata Abu Ba kar, “mereka itu adalah putra paman-paman kita, kerabat kita, dan saudara kita. Mereka adalah kaummu dan keluargamu. Hendaknya mereka diwajibkan untuk membayar tebusan sehingga dengan tebusan itu kita dapat menambah kekuatan Muslimin. Mudah-mudahan Allah memberikan hidayah-Nya kepada mereka sehingga nantinya mereka dapat turut memperkuat kita.”

Setelah Abu Bakar mengutarakan pendapatnya, kini giliran Umar bin Khattab. “Ya Rasulullah,” ujar al-Faruq, “mereka telah mendustakan dan mengusirmu dari kampung halaman. Mereka adalah gembong orang-orang kafir. Keluar dari kota (Makkah) hanya untuk memerangimu. Menurut pendapatku, hukum mati saja mereka.”

Abdullah bin Rawahah lalu mengutarakan pendapat, mendukung Umar. “Wahai Rasulullah,” katanya, “di dekat kita ada lembah yang banyak kayu. Kita dapat menyalakan api besar di sana, lalu melemparkan mereka ke dalamnya.”

Usai menyimak pendapat sahabat-sahabat, Rasulullah SAW kemudian terdiam. Beliau tak menjawab, lalu masuk ke tendanya. Maka, Abu Bakar, Umar, dan Ibnu Rawahah saling bertanya-tanya. Pendapat manakah yang akan disetujui Nabi SAW?

Tak lama kemudian, Rasulullah SAW keluar dan bersabda, “Sungguh, Allah Mahabesar melunakkan hati orang hingga lebih lunak daripada yang lunak. Sungguh, Allah Mahakuasa mengeraskan hati orang hingga lebih keras daripada batu.”

Beliau lantas mengibaratkan sifat Abu Bakar seperti Nabi Isa AS yang pernah berdoa, “Jika Engkau (Allah) menyiksa mereka, sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba-Mu, dan jika Engkau mengampuni mereka, sesungguhnya Engkaulah yang Mahaperkasa dan Mahabijaksana” (arti QS al-Maidah: 118).

Sifat Umar diibaratkannya dengan Nabi Nuh kala berkata, “Ya Tuhanku, janganlah Engkau biarkan seorang pun di antara orang-orang kafir itu tinggal di atas bumi” (arti QS Nuh: 26). Adapun sifat Abdullah bin Rawahah disandingkan beliau dengan Nabi Musa saat bermunajat, “Ya Tuhan kami, binasakanlah harta benda mereka, dan kunci matilah hati mereka, maka mereka tidak beriman sehingga mereka melihat siksaan yang pedih” (arti QS Yunus: 88).

Nabi SAW lantas lebih condong pada pendapat Abu Bakar. Maka, para tawanan itu bisa dibebaskan dengan jaminan. Keesokan harinya, ternyata turunlah firman Allah, surah al-Anfal ayat ke-67. Artinya, “Tidak patut bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawi sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (Red)

Sumber : republika.co.id