Katakepri.com, Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan yang sebelumnya menetapkan status bencana menjadi Tanggap Darurat, kini sudah berakhir dan ditetapkan status Transisi Darurat ke Pemulihan untuk upaya penyelesaian lanjutan. Hal itu disampaikan Bupati Bintan Roby Kurniawan dengan penjelasan bahwa status Tanggap Bencana terhitung sejak tanggal 3 hingga 09 Maret seperti yang tertuang dalam SK Bupati Bintan Nomor 178/III/2023.
“Status Tanggap Darurat berakhir semalam, hari ini aktifitas kita kembalikan seperti biasa dan kita tetap siaga. Nah, statusnya bertransisi Darurat ke Pemulihan, maksudnya untuk memenuhi aturan pekerjaan lanjutan yang harus diselesaikan” kata Roby saat dihubungi, Jum’at (10/03).
Bupati Bintan kemudian menambahkan bahwa penetapan status tersebut memang sesuai dengan wewenang Daerah. Dimana Kabupaten/Kota hanya bisa menetapkan status dengan masa maksimal 7 hari, Provisi dalam rentang satu bulan dan Pemerintah Pusat dengan batas maksimal tiga bulan.
Berkenaan dengan kerusakan infrastruktur di beberapa akses ruas jalan diwilayah Bintan Roby menyampaikan bahwa akan diterbitkan SK status Darurat transisi ke Pemulihan yang artinya dilakukan perpanjangan waktu untuk pembenahan infrastruktur.
“Statusnya berakhir dan per hari ini sudah kembali normal. Namun untuk jalan-jalan kita termasuk infrastruktur lain itu akan masih butuh waktu, karena pengerjaannya kan dari Pusat, itu status jalan Pusat. Kita koordinasi terus supaya progresnya cepat. Jadi statusnya sekarang Transisi ke Pemulihan” tambahnya.
Kondisi di lapangan hingga saat ini juga terlihat perlahan pulih. Masyarakat kembali memulai aktifitasnya seperti biasa. Meski ada beberapa pekerjaan lanjutan yang harus diselesaikan seperti jalan amblas di lintas barat dan jalur lintas wacopek, namun kondisi ini sudah dapat dikatakan tahap pemulihan menuju kondisi normal. (*)