Katakepri.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan mendaftarkan memori banding atas putusan penundaan Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 10 Maret 2024.
“Insya Allah Jumat besok tanggal 10 Maret 2023 akan kami daftarkan memori banding tersebut,” ucap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam acara Focus Group Discussion, Pandangan dan Sikap KPU Terhadap Putusan PN Jakarta Pusat, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2023.
Hasyim mengatakan, KPU tak bisa membiarkan putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan perdata dari Partai Prima untuk penundaan Pemilu 2024. Menurut dia, bukan kompetensi PN Jakarta Pusat untuk memutus sengketa Pemilu seperti yang diajukan Partai Prima.
“Mau tidak mau, kami juga harus menjawab atau melayani gugatan,” kata Hasyim.
Menurut Hasyim, jika putusan PN Jakarta Pusat itu dibiarkan atau tidak ditanggapi, maka terkesan KPU menyetujui putusan tersebut. Ia menegaskan Komisi Pemilihan Umum menolak substansi putusan PN Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu 2024.
Sebab itu, kata Hasyim, KPU melakukan perlawanan dengan mengajukan banding. Sebab itu, pihaknya menggelar diskusi untuk meminta pendapat dari praktisi hukum mengenai putuan PN Jakarta Pusat itu.
“Pandangan yang berkembang di sini akan memperkaya apa yang sudah kami siapkan dalam rancangan memori banding itu, yang insya allah akan pekan ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Maret 2023 memerintahkan KPU melakukan penundaan Pemilu 2024 dalam gugatan perdata yang diajukan Partai Prima sebab tak lolos verifikasi parpol.
Adapun putusan tersebut terangkum dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim T Oyong. Majelis Hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum atau PMH. Adapun PMH yang dimaksud yaitu menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” dikutip dari salinan putusan. (Red)
Sumber : tempo.co