Katakepri.com, Yogyakarta – Sholat adalah amalan yang pertama kali dihisab dan termasuk rukun Islam. Wajib hukumnya mengetahui hal-hal yang makruh dikerjakan dalam sholat.
Sholat yang baik adalah sholat yang khusyuk, yakni fokus hanya pada Allah SWT. Tantangan agar sholat menjadi khusyuk adalah dengan mengesampingkan gangguan-gangguan di sekitar, baik fisik maupun hal yang melintas di pikiran.
Sholat dikatakan sah jika memenuhi syarat sah dan rukun sholat. Dalam ilmu fikih, terdapat bahasan tentang hal-hal yang dimakruhkan dalam sholat. Dengan mengetahui hukum-hukumnya, kita bisa tahu langkah-langkah yang harus dilakukan maupun dihindari agar sholat menjadi khusyuk dan sah.
Pengertian Makruh
Hukum makruh adalah sesuatu yang dikerjakan akan dibenci atau mendapat siksa, namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala. Makruh bisa juga bermakna haram, hal ini diputuskan oleh ulama dengan alasan kehati-hatian.
Dalam sholat, ada beberapa hal yang makruh dilakukan. Mengutip buku Fikih Keseharian Hal-hal Makruh dalam Shalat Hingga Hukum Penukaran Uang oleh Hafidz Muftisany dan Panduan Salat Wajib dan Sunnah oleh Ustadz Muhammad Syafril, berikut penjelasan dan rangkuman dari hal-hal yang makruh dilakukan dalam sholat
1. Menoleh tanpa ada hajat atau kebutuhan
Makruh hukumnya memalingkan wajah dan dada ke samping saat sholat. Rasulullah bersabda, “Itu adalah penipuan yang dilakukan oleh setan terhadap sholat seorang hamba.” (HR. Bukhari).
Dari Anas RA, dia berkata bahwa Rasulullah bersabda kepadaku, “Jauhilah olehmu menoleh dalam sholat. Sesungguhnya menoleh dalam sholat adalah sebuah kebinasaan. Jika memang harus, lakukanlah dalam sholat tathawwu’ (sunnah), bukan dalam sholat fardhu.” (HR. Tirmidzi).
Para ulama berpendapat bahwa memalingkan wajah saat sholat diperbolehkan jika memang ada keperluan yang sangat mendesak, darurat, dan tidak bisa ditoleransi. Misalnya, diserang oleh musuh dalam peperangan. Apabila tidak ada keperluan, maka hukum memalingkan wajah atau menoleh dalam sholat hukumnya makruh.
Adapun jika ia memutar wajah, dada, dan seluruh badannya, maka sholatnya batal karena tidak menghadap ke arah kiblat. Dalam hal ini, menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sah sholat.
2. Mendongakkan kepala ke atas
Makruh hukumnya menghadapkan pandangan ke arah langit. Dari Anas bin Malik RA, dia berkata bahwa Rasulullah bersabda, “Apa yang membuat orang-orang itu mengangkat penglihatan mereka ke langit dalam sholat mereka? Hendaklah mereka berhenti dari hal itu atau (kalau tidak), niscaya akan tersambar penglihatan mereka.”
Hal ini juga disebutkan dalam sebuah hadits tentang menjaga pandangan dalam sholat.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ رَفْعِهِمْ أَبْصَارَهُمْ عِنْدَ الدُّعَاءِ فِي الصَّلاَةِ إِلَى السَّمَاءِ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ.
“Hendaklah orang-orang berhenti mengangkat pandangan mereka ke langit ketika berdo’a dalam sholat atau mata mereka akan tersambar.”
Selain itu, makruh juga memperhatikan gambar atau pakaian orang lain ketika sholat. Hendaknya orang yang sholat, terutama sholat berjamaah, tidak memakai pakaian yang bergambar atau yang sekiranya bisa mengganggu orang lain dalam sholatnya.
3. Meludah ke depan atau ke samping kanan
Dari Jabir Radhiyallahu anhu, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَامَ يُصَلِّي فَإِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى قِبَلَ وَجْهِهِ، فَلاَ يَبْصُقَنَّ قِبَلَ وَجْهِهِ وَلاَ عَنْ يَمِيْنِهِ. وَلِيَبْصُقْ عَنْ يَسَـارِهِ تَحْتَ رِجْلِهِ الْيُسْرَى، فَإِنْ عَجِلَتْ بِهِ بَادِرَةٌ فَلْيَقُلْ بِثَوْبِهِ هكَذَا. ثُمَّ طَوَى ثَوْبَهُ بَعْضَهُ عَلَى بَعْضٍ.
“Sesungguhnya jika salah seorang dari kalian berdiri untuk sholat, maka sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala berada di hadapannya. Maka janganlah ia meludah ke arah depan atau ke kanan. Hendaklah ia meludah ke sebelah kiri di bawah kaki kirinya. Dan jika terlanjur keluar, maka hendaklah ia tumpahkan ke pakaiannya.” Beliau kemudian melipat bajunya satu sama lain.
Bila berada di masjid, dilarang untuk meludah. Hal ini tentu berbeda jika dibandingkan ketika berkumur saat berwudhu.
4. Menahan hadas
Menahan hadas seperti buang air kecil, kentut, dan buang air besar juga menjadi makruh ketika sedang sholat. Hal ini dikarenakan akan menghilangkan kekhusyukan sholat.
Bahkan, disunnahkan bagi orang yang hendak sholat untuk menuntaskan terlebih dahulu hadasnya agar bisa lebih berkonsentrasi dalam mendekatkan diri pada Allah.
Hukum makruh juga berlaku ketika sholat didirikan saat makanan sudah terhidang. Artinya, dahulukan makan sebelum sholat. Hal ini bukan berarti mengesampingkan ibadah.
Sebagaimana hadits menjelaskan,
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, dia berkata, “Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ، وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ اْلأَخْبَثَانِ.
“Tidak (sempurna) sholat ketika hidangan sudah disajikan, dan tidak (sempurna) pula sholat orang yang menahan buang air besar atau kecil.”
5. Sholat di kuburan
Sholat di kuburan dengan menghadapnya, di atasnya atau di sampingnya juga makruh dikerjakeski kuburan telah dibongkar, sholat tetap tidak sah. Namun, bila diberi alas dengan tikar yang suci, maka sholatnya menjadi sah namun hukumnya makruh.
Hal ini berdasarkan sebuah hadits yang menjelaskan bahwa Rasulullah melarang beberapa tempat untuk dijadikan tempat ibadah. Di antara tempat-tempat yang dilarang tersebut sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits berikut:
Dari Ibnu Umar RA berkata:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما (أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُصَلَّى فِي سَبْعَةِ مَوَاطِنَ : فِي الْمَزْبَلَةِ ، وَالْمَجْزَرَةِ ، وَالْمَقْبَرَةِ ، وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ ، وَفِي الْحَمَّامِ ، وَفِي مَعَاطِنِ الْإِبِلِ ، وَفَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ اللَّهِ
“Bahwa Rasulullah SAW melarang sholat di 7 tempat, yaitu: (1) tempat sampah, (2) tempat penyembelihan hewan, (3) kuburan, (4) jalanan, (5) kamar mandi, (6) tempat unta dan (7) di atas baitullah.” (HR Tirmidzi).
Demikian beberapa penjelasan mengenai hal-hal yang makruh dilakukan dalam sholat. Semoga menjadi pengetahuan yang bermanfaat dan hikmahnya dapat diimplementasikan dalam ibadah sehari-hari. (Red)
Sumber : detik.com