DP3APM Tanjungpinang Sosialisasikan Pencegahan Dan Penanganan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Di 9 Kelurahan

Katakepri.com, Tanjungpinang – Cegah tindak kekerasan terhadap perempuan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang melakukan sosialisasi pencegahan dan penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan pada 9 kelurahan di Kota Tanjungpinang.

Sosialisasi dilaksanakan sejak 7- 28 Februari 2023 dengan fokus pada 2 Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (KRPPA) yaitu Kelurahan.Bukit Cermin dan Kelurahan Melayu Kota Piring serta 7 kelurahan lainnya yang dijadikan target lokasi KRPPA tahun 2023.

Target sasaran pada sosialisasi ini sebanyak 630 peserta terdiri dari anggota BKMT, anggota LPM, anggota PKK, Forum RT dan RW, anggota Kelompok Sadar Wisata, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta staf kelurahan setempat.

Kepala DP3APM Kota Tanjungpinang, Rustam, menyampaikan diadakannya sosialisasi ini ditujukan agar masyarakat secara kolektif dapat mencegah kekerasan terhadap perempuan dan tindak perdagangan orang serta mendorong partisipasi dan peran serta masyarakat untuk berani melaporkan apabila mendengar, melihat dan mengetahui terjadinya tindak kekerasan.

“Masyarakat harus bergerak aktif agar setiap permasalahan yang mungkin terjadi di keluarga maupun lingkungannya dapat diantisipasi dan juga diatasi dengan baik,” ucap Rustam, Kamis (9/2/2023).

Ia pun mengimbau masyarakat, apabila melihat dan mengetahui terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan tindak perdagangan orang dapat melaporkan melalui hotline UPTD PPA Kota Tanjungpinang di nomor 082286719448. 

Dalam sosialisasi tersebut, bertindak sebagai narasumber adalah Satgas PPA Nasional Provinsi Kepri, Ahmad Husaini, Kabid Perlindungan Anak, Endang Suhartati, dan Kepala UPTD PPA Kota Tanjungpinang, Zakiah.

Peserta akan mendapatkan materi meliputi definisi kekerasan, bentuk – bentuk kekerasan, dampak tindak kekerasan, di mana dan kepada siapa kita melaporkan kasus kekerasan, penanganan korban kekerasan, upaya yang dilakukan dalam penanganan korban, upaya pencegahan kekerasan dan hotline layanan masyarakat yang bisa diakses. (Red)